Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bdw H. ACHMAD GHAZALI, S.Sos 1.MELIAWATI
2.HARDJO MOELIA
3.HARAWATI
4.HARTAWAN
5.PURNOMO, ST
6.HASAWATI
7.HARTAWATI
8.IE IKDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pdt.G/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1H. ACHMAD GHAZALI, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIMA AGUS DARMANTO, SE., SH.,H. ACHMAD GHAZALI, S.Sos
Tergugat
NoNama
1MELIAWATI
2HARDJO MOELIA
3HARAWATI
4HARTAWAN
5PURNOMO, ST
6HASAWATI
7HARTAWATI
8IE IKDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BONDOWOSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah jual beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II antara Penggugat dan Para Tergugat serta mengikat semua ahli waris;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Sah Akta Jual Beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II yang diterbitkan atas nama Penggugat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bondowoso yaitu R. Sindhu Dhevadata Hardjito, SH.;
  5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mau menandatangani ulang Akta Jual Beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bondowoso serta tidak menyelesaikan proses administrasi Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyelesaikan proses Administrasi hukum guna kepentingan Penggugat untuk pembuatan Sertipikat atas nama Penggugat ;
  7. Menghukum Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Bondowoso ) atau siapapun yang mengakui atas tanah dalam Akta Jual Beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II tersebut untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Bondowoso ) untuk segera memproses secara administif dan membalik nama sertipikat Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II ke atas nama Penggugat;
  9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;

Sebagai Subsidair :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak