Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Bdw | DIDIEN SOEKARNAIN INDRIANTO.,ST | WIWIN SUMANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Bdw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | 9/Pdt.G.S/2024/PN Bdw | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 112.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil kepada Penggugat Sebesar Rp. 112.000.000,- ( Seratus Dua Belas Belas Juta Rupiah ) ; 5. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri Bondowoso atas obyek Milik Para TergugatYaitu ; Ø Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Panjaitan GG Lele, RT. 03 / RW. 01, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, dengan batas – Batas : Utara : Jalan/Gang, Timur : Rumah Buk Tipa, Selatan : Rumah Icha, Barat : Rumah B. Suryana ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini. 7. Menyatakan menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Bondowoso untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan atau pihak-pihak lain melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya ( Uitvoerbaar bij Vorrad ); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |