Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau menambah nama Pemohon yang semula bernama SUSANTI diganti / diubah atau ditambahkan menjadi nama SUSANTI OKTAVIA SULTAN JAYA
- Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso untuk mencatatkan tentang perubahan nama / pergantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaga (KK) yang semula bernama SUSANTI dirubah dan atau diganti menjadi nama SUSANTI OKTAVIA SULTAN JAYA
- Membebankan biaya kepada Pemohon menurut hukum
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya. |