| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;
- Menyatakan perbuatan paksaan maupun tekanan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 229.075.200,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 229.075.200,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah); dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam menjalankan isi putusan, terhitung perkara ini telah diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (ex aequo et bono). |