Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Bdw Dewi Putri Ayu Riskasani Luluk Suhardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Putri Ayu Riskasani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Puji Muhammad Ridwan, S.HDewi Putri Ayu Riskasani
Tergugat
NoNama
1Luluk Suhardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;
  3. Menyatakan perbuatan paksaan maupun tekanan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 229.075.200,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 229.075.200,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah); dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah)
  6. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas  keterlambatan dalam menjalankan isi putusan, terhitung perkara ini telah diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak