Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Bdw Paragra Cholif Al Iman Nayati Binti Alm. Sumarwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/879/VII/RES.1.6/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Paragra Cholif Al Iman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nayati Binti Alm. Sumarwi[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ali Safit Tarmizi, S. HNayati Binti Alm. Sumarwi
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pengrusakan pada tanggal 9 Mei 2023 di tanah pekarangan milik korban masuk masuk wilayah Desa Desa Mengok RT. 24 RW. 07 Kec. Pujer Kab. Bondowoso, bahwa perbuatan pengurasakan tersebut dilakukan oleh Sdri. Nayati binti (alm) Sumarwi dengan cara secara tanpa hak menebang 8 buah pohon pisang dan ranting di pohon Nangka yang tumbuh di pekarangan milik korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah sabit, bahwa akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya