| Dakwaan |
Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pengrusakan pada tanggal 9 Mei 2023 di tanah pekarangan milik korban masuk masuk wilayah Desa Desa Mengok RT. 24 RW. 07 Kec. Pujer Kab. Bondowoso, bahwa perbuatan pengurasakan tersebut dilakukan oleh Sdri. Nayati binti (alm) Sumarwi dengan cara secara tanpa hak menebang 8 buah pohon pisang dan ranting di pohon Nangka yang tumbuh di pekarangan milik korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah sabit, bahwa akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). |