Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Bdw ALI ZAENAL ABIDIN MOHAMMAD HESYIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat 34/Pdt.G/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1ALI ZAENAL ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD HESYIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 660.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji yang merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat dengan pokok Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) ditambah bunga 10 persen sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) menjadi Rp660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.  
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan tergugat dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

Bila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak