Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2021/PN Bdw 1.B.MAIJA BINTI SIHAM
2.SUCIPTO
3.RIAMA
1.BAIZEH
2.KUSNADI
3.MAI alias p.SUKARDI
4.SUKRIANTO
5.ARIF HANDOKO
6.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
7.7. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Jember
8.KEPALA DESA PETUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2021/PN Bdw
Tanggal Surat Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat 3/Pdt.Bth/2021/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1B.MAIJA BINTI SIHAM
2SUCIPTO
3RIAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Habiyono S.H, dkkB.MAIJA BINTI SIHAM
2Arifin Habiyono S.H, dkkSUCIPTO
3Arifin Habiyono S.H, dkkRIAMA
Tergugat
NoNama
1BAIZEH
2KUSNADI
3MAI alias p.SUKARDI
4SUKRIANTO
5ARIF HANDOKO
6BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
77. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Jember
8KEPALA DESA PETUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOH.WILDAN PRAYOGA, SHBAIZEH
2MOH.WILDAN PRAYOGA, SHKUSNADI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik ;

3. Menyatakan sebagai hukum Para Pelawan adalah merupakan Para Ahli Waris / Para Ahli Waris Pengganti dari Ibu / Nenek ARMIJA Almarhummah yang juga merupakan pemilik sah atas Sebidang Tanah Pekarangan yang di atasnya berdiri Sebuah Bangunan Rumah Permanen, seluas ± 639 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.22/Desa Petung atas nama Terlawan I, yang terletak di Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso. yang merupakan Sebagian dari Harta Warisan dari Ibu/Nenek ARMIJA (almarhumah) yang nyata-nyata masih belum dibagiwariskan kepada Para Ahli Warisnya (Para anak-anaknya) ;

4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

5. Menolak Permohonan Eksekusi Nomor : 07/Pdt.Eks/2020/PN.Bdw, yang telah diajukan oleh Terlawan I melalui  Pengadilan Negeri Bondowoso, yang didasarkan pada Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan VII / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, yang nyata-nyata Cacat Hukum ;

6. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan VII / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat bagi para pihak atau Para Pelawan dalam perkara a quo;

7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan yang mungkin telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap Obyek Sengketa Yang terletak di Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso ;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Para Terlawan melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset (Uit Voorbaar Bij Voorraad) ;

9. Menghukum  Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

Subsider :

Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak