Dakwaan |
. DAKWAAN :
Bahwa mereka terdakwa I. SUBAIRI alias P. Via bin TONI dan terdakwa II. ABDUR RASIT Alias P. ANGGA bin (Alm) MISRU, secara bersama-sama atau masing masing bertindak secara sendiri- sendiri, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidakâtidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 NOPOL P-6147-BF Noka MH1JB51146K494891 Nosin JB51E1488952, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi SAHENI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB ketika terdakwa I. SUBAIRI berada di rumah, kemudian datang terdakwa II ABDUR RASIT di rumah terdakwa I. SUBAIRI, saat itu terdakwa II.ABDUR RASIT tidak ada pekerjaaan dan tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian terdakwa I. SUBAIRI mengajak terdakwa II. ABDUR RASIT. Untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya terdakwa I. SUBAIRI dan terdakwa II ABDUR RASIT berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk KTM warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa I. SUBAIRI dengan posisi TERDAKWA I. SUBAIRI menyetir, sampai di jalan Desa Lojajar Kec. Tenggarang Kab Bondowoso, para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 NOPOL P-6147-BF diparkir dan ditinggal pemiliknya dan terdakwa I. SUBAIRI mengajak terdakwa II. ABDUR RASIT mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I. SUBAIRI dan terdakwa II. ABDUR RASIT turun dari sepeda motor menuju sepeda motor yang terparkir tersebut, dan ternyata sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci setir, lalu terdakwa I. SUBAIRI naik sepeda motor tersebut sedang terdakwa II. ABDUR RASIT naik sepeda motor milik terdakwa I. SUBAIRI dengan mendorong menggunakan kaki sambil menyetir membawa sepeda motor tersebut kerumah terdakwa I. SUBAIRI, sesampainya dirumah terdakwa I. SUBAIRI, lalu terdakwa II ABDUR RASIT merusak kabel sepeda motor tersebut dengan cara membuka tebeng sepeda motor untuk menghidupkan sepeda motor dan setelah mesin sepeda motor hidup, keesokan hari sekitar pukul 07.00 wib terdakwa II. ABDUR RASIT menjual sepeda motor tersebut kepada seorang yang tak dikenal namun ada teman (makelar) dari terdakwa II. ABDUR RASIT yang membantu mengenalkan dengan pembeli yaitu saksi SLAMET HARYONO dan sepakat dijual dengan harga Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh rupiah) dengan pembagian saksi SLAMET HARYONO mendapat uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 2.350.000,- (dua tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi dua terdakwa I. SUBAIRI mendapat bagian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupah) . terdakwa II ABDUR RASIT mendapat bagian Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I. SUBAIRI alias P. Via bin TONI dan terdakwa II. ABDUR RASIT ALIAS PAK ANGGA bin MISRU mengambil sepeda motor Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 NOPOL P-6147-BF tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan maksud dijual kepada orang lain dan uang hasil menjualnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan para terdakwa masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. SUBAIRI alias P. Via bin TONI dan terdakwa II. ABDUR RASIT ALIAS PAK ANGGA bin MISRU maka saksi korban SAHENI mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.- (Lima juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP. |