Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bdw RENCONG EFFENDI SEFTI ULIN NIAGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1RENCONG EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI RAHMAN HASYIM, S.HI., SH.,MH., dkk.RENCONG EFFENDI
Tergugat
NoNama
1SEFTI ULIN NIAGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.700.000,00
Petitum

PREMAIR:

DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa berupa 1 (satu) unit Mobil dengan spesifikasi sebagaimana berikut:
  • Merek                   : Honda;
  • Tipe                      : Jazz GD36 1.5 S VTI AT;
  • Tahun                  : 2008;
  • Warna                  : Abu-abu Metalik;
  • Plat Nomor          : P 1093 AH;
  • Nomor Rangka   : MHRGD38508J700950;
  • Nomor Mesin      : L15A17007279;

Adalah hak milik yang sah bagi Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat secara sukarela, atau apabila perlu secara paksa dengan bantuan alat-alat Negara (Polres Bondowoso);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Immateriil secara langsung dan tunai kepada Penggugat Sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, terhadap kerugian-kerugian diantaranya:
  1. Kerugian materiel sebesar: Rp. 91.700.000,- (Sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Kerugian Immateriel sebesar: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  3. Sehingga total sebesar Rp. 191.700.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atas keterlambatan Tergugat dalam memenuhi putusan Pengadilan;
  2. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso atas Obyek Sengketa;
  3. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan dan/atau upaya hukum lainya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak