Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Bdw M.RIZAL SIKANNA, S.H. 1.Surachman Andrie Alias P. Raju Bin Matrawi
2.Suryadi Alias P. Unai Bin Surti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 571/M.5.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.RIZAL SIKANNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Surachman Andrie Alias P. Raju Bin Matrawi[Penahanan]
2Suryadi Alias P. Unai Bin Surti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------- Bahwa mereka terdakwa I. SURYADI alias P. UNAI BIN SURTI dan terdakwa II.  SURACHMAN ANDRIE  alias SUR bin MATRAWI serta MARSUM (DPO) secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri sendiri, pada hari Minggu   tanggal 17 Desember 2023  sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023 atau setidak –tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Desa Jurangsapi Kec. Tapen. Kabipaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda BeAT Type NC11B3CA/T warna putih  tahun 2012 Nopol P-2634-BH Noka MH1JF5130CK809672 Nosin  JF51E3806426, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi SAIFUL BAHRI,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah  palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa I. SURYADI mendapat telepon dari sdr. Marsum (DPO) bahwa ada hajatan di pinggir jalan wilayah Ds. Jurangsapi Kec. Tapen Kab. Bondowoso. Dan sdr. Marsum (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian  sepeda motor disana. kemudian  sdr. Marsum (DPO) menelepon terdakwa II Surahman dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor, Lalu sekira jam 18.00 WIB sdr. Marsum (DPO) menjemput Terdakwa I. SURYADI dirumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. Setelah itu Terdakwa I. SURYADI berboncengan dengan sdr. Marsum (DPO) untuk menjemput terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE yang sudah menunggu dipinggir jalan masuk wilayah Ds. Klabang Kec. Klabang Kab. Bondowoso, kemudian bertiga berboncengan jadi satu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik sdr. Marsum (DPO) yang disetir oleh sdr. Marsum (DPO)  menuju ke lokasi yang akan menjadi tempat sasaran,. Sesampainya di tempat sasaran yakni Ds. Jurangsapi Kec. Tapen Kab. Bondowoso Terdakwa I. SURYADI melihat ada sebuah hajatan pernikahan di pinggir jalan yang mana banyak sekali sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tersebut. Lalu terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II.  SURACHMAN ANDRIE dari sepeda motor untuk mencari sepeda motor yang mudah untuk dilakukan pencurian sedangkan sdr. Marsum (DPO) tetap berada di atas sepeda motornya sambil memantau situasi sekitar,  lalu , sdr. Marsum (DPO) menyerahkan kunci T  kepada Terdakwa I SURYADI, dan kemudian  1 (satu) buah kunci T serahkan kepada Terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE Kemudian terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka : MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH yang terparkir dalam keadaan terkunci ganda, lalu pada saat itu juga terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  langsung merusak lubang kunci sepeda motor tersebut dengan 1 (satu) buah kunci T kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, Selanjutnya Terdakwa I. SURYADI langsung bergegas menuju sepeda motor sdr. Marsum (DPO) dan berboncengan dengan MARSUM,, sedangkan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  langsung membawa  1 (satu) unit sepeda motor yang telah berhasil dilakukan pencurian tersebut. Kemudian Terdakwa I. SURYADI, terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  dan sdr. Marsum (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : P-2634-BH tersebut ke rumah saksi . AZIZ (dalam perkara lain) masuk wilayah Dsn. Bendelan Rt 01 Rw. 02 Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Jember untuk dijual yang mana sebelumnya terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  telah menghubungi saksi  Aziz (DIdalam perkara lain). Sesampainya di rumah saksi. Aziz (dalam perkara lain) sekira jam 22.00 WIB terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  langsung masuk kedalam rumah saksi. Aziz (DIdalam perkara lain) untuk melakukan transaksi penjualan  atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka :MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH tersebut, sedangkan sdr. Marsum (DPO) menunggu di sepeda motornya. Lalu TErdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  berhasil menjual sepeda motor tersebut kepada saksi. Aziz (dIdalam perkara lain) dengan kesepakatan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). setelah itu terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  langsung memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : P-2634-BH tersebut kepada saksi. Aziz (dalam perkara lain) sedangkan saksi  Aziz (dalam perkara lain) memberikan keuangan sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. SURYADI lalu memberikan  keuangan Rp. 200.000 (dua ratus ribu  rupiah) kepada saksi Aziz (dalam perkara lain) sebagai upah / bonus. Lalu sisa keuangan penjualan motor sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) langsung mereka bagi bertiga dengan rincian Terdakwa I. SURYADI menerima bagian Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),. terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE  menerima Rp. 350.000 (tigar ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. Marsum (DPO) menerima Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) 
  • Bahwa para terdakwa dan MARSUM mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka :MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi SAIFUL BAHRI.
  • Bahwa maksud para terdakwa dan MARSUM  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka :MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH tekah dijual kepada orang lain  dan hasil penjualannnya telah  dibagi bertiga dan telah  habis digunakan kepentingan para terdakwa sendiri.,   .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi SAIFUL BAHRI   mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000,- (Enam belas Juta Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya