Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji ;
- Menyatakan penggugat mempunyai sisa hutang kepada tergugat sebesar Rp. 875.000.000,- ( delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara pembayaran per tri wulan dengan pembayaran sebagai berikut :
- Bulan januari sampai dengan tanggal 1 Maret tahun 2024, sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
- Bulan April sampai dengan tanggal 1 Juni tahun 2024 sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
- Bulan Juli sampai dengan tanggal 1 September tahun 2024 sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
- Bulan Oktober sampai dengan 1 Desember tahun 2024 sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
- Membebankan biaya ini menurut hukum ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) |