Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Bdw PT. BRI (Persero) Tbk Bondowoso IIN HIDAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat 23/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (Persero) Tbk Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IIN HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.939.028,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK2003NA27/6197/03/2020
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 85.939.028,- (Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah) terhitung selambat- lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;
  • Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa AJB Nomor 85/Kec.Maes/IV/1998 atas nama Suntoso Luas 1.040 M2 dan APHB Nomor 362/2017 atas nama Suntoso Luas 1.000 M2 yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminanĀ  (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah AJB Nomor 85/Kec.Maes/IV/1998 atas nama Suntoso Luas 1.040 M2 dan APHB Nomor 362/2017 atas nama Suntoso Luas 1.000 M2.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak