Bahwa, ia Terdakwa Abdul Aziz Alias P.Lut Bin Rasmo, pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul. 12.00 Wib telah melaklukan tindak Pidana tanpa izin yangberhak atauKuasanya yang sah telahmelakukan Penyerobotan tanahmilik saksiKorban bernama Sumarto Alias H.Tayyip dengan cara menanam Cabe diatas tanah miliknya saksi Sumarto Alias H.Tayyip, dan tanah sawah tersebut di Kuasai oleh saksi Sumarto Alias H.Tayyip sejak tahun 1986;
Bahwa, Terdakwa mengerjakan tanah sawah tersebut dengan alas an bahwa tanah sawah tersebut adalahmilik orang tuanya bukan dijual namun hanya di Gadaikan;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal. 6 Ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya; |