| Petitum Permohonan |
PETITUM:
Berdasar seluruh uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, mohon kiranya kepada yang mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Bondowoso memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/106/X/RES.1.24/2024/ SATRESKRIM, tanggal 07 Oktober 2024 atas nama SUPANDI alias PANDI alias MBAH YUSUF Bin Alm. BUSAR beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 1 ke-3 ayat 1 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/106/X/RES.1.24/2024/ SATRESKRIM, tanggal 07 Oktober 2024 atas nama SUPANDI alias PANDI alias MBAH YUSUF Bin Alm. BUSAR batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
|