Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-129/M.5.17/Fd.1/04/2024 tanggal 04 April 2024 atas nama SAMSUL ARIFIN;
- Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-144/M.5.17/Fd.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 atas nama SAMSUL ARIFIN;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan suami Pemohon (SAMSUL ARIFIN) dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor : PRIN-250/M.5.17/Fd.1/10/2023 tanggal 19 oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor : PRIN-327/M.5.17/Fd.1/12/2023 tanggal 05 Desember 2023;
- Memulihkan hak-hak suami Pemohon (SAMSUL ARIFIN) baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso cq Yth. Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |