Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Bdw |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
1/Pdt.G/2024/PN Bdw |
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. ACHMAD GHAZALI, S.Sos |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PRIMA AGUS DARMANTO, SE., SH., | H. ACHMAD GHAZALI, S.Sos |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MELIAWATI | 2 | HARDJO MOELIA | 3 | HARAWATI | 4 | HARTAWAN | 5 | PURNOMO, ST | 6 | HASAWATI | 7 | HARTAWATI | 8 | IE IKDAR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BONDOWOSO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Sah jual beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II antara Penggugat dan Para Tergugat serta mengikat semua ahli waris;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Sah Akta Jual Beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II yang diterbitkan atas nama Penggugat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bondowoso yaitu R. Sindhu Dhevadata Hardjito, SH.;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mau menandatangani ulang Akta Jual Beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bondowoso serta tidak menyelesaikan proses administrasi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyelesaikan proses Administrasi hukum guna kepentingan Penggugat untuk pembuatan Sertipikat atas nama Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Bondowoso ) atau siapapun yang mengakui atas tanah dalam Akta Jual Beli Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II tersebut untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Bondowoso ) untuk segera memproses secara administif dan membalik nama sertipikat Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II ke atas nama Penggugat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
Sebagai Subsidair :
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |