Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bdw SIENNY TJENDRAWASIH ADI WIJAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIENNY TJENDRAWASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KHALIK, SH dkkSIENNY TJENDRAWASIH
Tergugat
NoNama
1ADI WIJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SAPUTRO,SH.,MH, dkkADI WIJAJA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Objek Sengketa I dan II adalah harta peninggalan / waris dari Tio Joen Sien alias  ABDUL HASIN alias ABDUL HASIM alias ABDUL HASEN alias ABD. HASEN dengan Tjhia Vi Thin alias  SOFI SETIAWATI.
  3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari Tio Joen Sien alias  ABDUL HASIN alias ABDUL HASIM alias ABDUL HASEN alias ABD. HASEN dengan Tjhia Vi Thin alias  SOFI SETIAWATI.
  4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat  berhak mewarisi terhadap harta peninggalan Tio Joen Sien alias  ABDUL HASIN alias ABDUL HASIM alias ABDUL HASEN alias ABD. HASEN dengan Tjhia Vi Thin alias  SOFI SETIAWATI yang berupa Objek Sengketa I dan II.
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai,  mempertahankan dan tidak mau membagi Objek Sengketa I dan II kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.  
  6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing – masing berhak mendapatkan separuh / setengah bagian dari Objek Sengketa I dan II.
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh / setengah bagian Objek Sengketa I dan II kepada Penggugat, kalau tidak bisa secara natura dapat dibagi hasil penjualan dan / atau lelang, apabila diperlukan dapat menggunakan aparat keamanan.
  8. Menyatakan sah penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap Objek sengketa I dan II.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu.
  10. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak