Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Bdw PT. BRI (Persero) Tbk Bondowoso ALIMUKDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat 21/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (Persero) Tbk Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIMUKDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.009.083,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK2004NKSI/7092/04/2020 tanggal 22 April 2020
  2. Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 53.009.083,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah). terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Akta Jual Beli No. 152/2018 atas nama Alimukdin Luas 981 M2 yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat; apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Akta Jual Beli No. 152/2018 atas nama Alimukdin Luas 981 M2.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak