Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. Medianto Hari Subagyo Alias Medi Bin Alm Endro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 588/M.5.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Medianto Hari Subagyo Alias Medi Bin Alm Endro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu :

------Bahwa ia terdakwa Medianto Hari Subagyo Bin (Alm) Endro, pada hari dan tanggal yang tidak ditentukan lagi secara pasti pada bulan Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban tepatnya di wilayah Jl. Supriadi 2, Kelurahan Kademangan RT. 03 / RW. 01, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yaitu terhadap saksi korban Hisyam Radjab berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih, tahun 2019, Nopol : B-2181-TYZ, Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487, dengan kerugian kurang lebih Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah). Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa menelepon saksi korban Hisyam Radjab yang merupakan pengusaha mobil rental dengan menanyakan “Apa saksi korban memiliki mobil kecil dengan tempat duduk 2 (dua) sap ?“, kemudian saksi korban Hisyam Radjab mengatakan bahwa mobilnya ada, mendengar hal tersebut terdakwa lalu mendatangi rumah saksi korban Hisyam Radjab yang berada di wilayah Jl. Supriadi 2 Kelurahan Kademangan RT. 03 / RW. 01, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso dengan tujuan terdakwa akan mengambil sewa mobil bulanan milik saksi korban Hisyam Radjab untuk terdakwa gunakan sebagai operasional dalam pekerjaan dibidang property perumahan dan mobil tersebut akan digunakan oleh saudara terdakwa untuk transportasi Bondowoso-Situbondo, berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih, tahun 2019, Nopol : B-2181-TYZ, Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487, dengan kesepakatan harga sewa selama 1 (satu) hari senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran akan terdakwa lakukan setiap satu bulan senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terjadi kesepakatan antara saksi korban Hisyam Radjab dan terdakwa.
  • Bahwa dikarenakan terdakwa sebelumnya sudah sering menyewa mobil milik saksi korban Hisyam Radjab dan saksi korban Hisyam Radjab sudah kenal lama dengan terdakwa, sehingga membuat saksi korban Hisyam Radjab percaya kepada terdakwa dan tergerak hatinya untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih, tahun 2019, Nopol : B-2181-TYZ, Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487 milik saksi korban Hisyam Radjab kepada terdakwa setelah terjadi kesepakatan.
  • Bahwa sewa mobil yang dilakukan oleh terdakwa berjalan lancar salama 1 (satu) tahun dengan terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi korban Hisyam Radjab dengan cara dicicil 3 (tiga) kali dalam satu bulan dengan pembayaran berupa cash atau transfer ke rekening milik saksi korban Hisyam Radjab. Bahwa selanjutnya setelah sewa mobil berjalan 1 (satu) tahun, pembayaran sewa yang dilakukan oleh terdakwa mulai berjalan tidak lancar, yang mana pada bulan Desember 2023 terdakwa telah memiliki tanggungan uang sewa mobil yang belum dibayar senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa untuk keuangan sewa yang telah dibayar oleh terdakwa Medianto Hari Subagyo secara transfer kepada saksi korban Hisyam Radjab sejumlah Rp 31.400.000,- ( tiga puluh satu juta empat ratus ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 10 September 2022 jam 11.27 Wib, senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu dua ribu lima ratus rupiah);
  • Pada tanggal 21 September 2022 jam 15.50 Wib, senilai 1.000.000 (satu juta dua ribu lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 11 Oktober 2022 jam 01.20 Wib, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 14 Oktober 2022 jam 10.07 Wib, senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Pada tanggal 20 Oktober 2022 jam 03.04 Wib, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada tanggal 23 Oktober 2022 jam 01.18 Wib, senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 13 November 2022 jam 12.27 Wib, senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 16 Desember 2022 jam 06.17 Wib, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 20 Desember 2022 jam 18.40 Wib, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 26 Desember 2022 jam 14.02 Wib, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 17 Januari 2023 jam 03.19 Wib, senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 19 Januari 2023 jam 03.38 Wib, senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 27 Januari 2023 jam 04.25 Wib, senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah;
  • Pada tanggal 12 Februari 2023 jam 20.47 Wib, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 23 Februari 2023 jam 13.41 Wib, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Pada tanggal 21 Juni 2023 jam 05.25 Wib, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada tanggal 15 Juli 2023 jam 07.17 Wib, senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 September 2023 jam 13.09 Wib, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),
  • Bahwa selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2023 saksi korban Hisyam Radjab mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang sewa dan meminta mobil yang telah disewa oleh terdakwa untuk segera dikembalikan. Bahwa pada saat itu terdakwa tidak dapat membayar uang sewa dan mengembalikan mobil milik terdakwa, dikarenakan terdakwa tanpa persetujuan dan seijin dari saksi korban Hisyam Radjab, telah memindah tangankan mobil tersebut yaitu dengan cara terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih, tahun 2019, Nopol : B-2181-TYZ, Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487 milik saksi korban Hisyam Radjab kepada orang lain sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu, terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Cicik Kartika Sari yang merupakan kakak kandung terdakwa membuat surat perjanjian dengan isi surat bahwa terdakwa sanggup akan membayar sewa lama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uang sewa baru sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan sanggup mengembalikan satu unit mobil Ayla milik saksi korban Hisyam Radjab pada tanggal 31 Desember 2023. Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada saksi korban Hisyam Radjab dan tidak mengembalikan mobil sewa milik saksi korban Hisyam Radjab, mengetahui hal tersebut kemudian saksi korban Hisyam Radjab melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, maka saksi korban Hisyam Radjab mengalami kerugian harga mobil senilai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan uang sewa senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi korban Hisyam Radjab kurang lebih sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.--------------

 

Atau

 

Kedua :

------Bahwa ia terdakwa Medianto Hari Subagyo Bin (Alm) Endro, pada hari dan tanggal yang tidak ditentukan lagi secara pasti pada bulan Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban tepatnya di wilayah Jl. Supriadi 2 Kelurahan Kademangan RT. 03 / RW. 01, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu terhadap saksi korban Hisyam Radjab yang berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih , tahun 2019 Nopol : B-2181-TYZ Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487, dengan kerugian kurang lebih Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah). Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa menelepon saksi korban Hisyam Radjab yang merupakan pengusaha mobil rental dengan menanyakan “Apa saksi korban memiliki mobil kecil dengan tempat duduk 2 (dua) sap ?“, kemudian saksi korban Hisyam Radjab mengatakan bahwa mobilnya ada, mendengar hal tersebut terdakwa lalu mendatangi rumah saksi korban Hisyam Radjab yang berada di wilayah Jl. Supriadi 2 Kelurahan Kademangan RT. 03 / RW. 01, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso dengan tujuan terdakwa akan mengambil sewa mobil bulanan milik saksi korban Hisyam Radjab untuk terdakwa gunakan sebagai operasional dalam pekerjaan dibidang property perumahan dan mobil tersebut digunakan oleh saudara terdakwa untuk transportasi Bondowoso-Situbondo, berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih, tahun 2019, Nopol : B-2181-TYZ, Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487, dengan kesepakatan harga sewa selama 1 (satu) hari senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran akan terdakwa lakukan setiap satu bulan senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terjadi kesepakatan antara saksi korban Hisyam Radjab dan terdakwa. Dikarenakan terdakwa sebelumnya sudah sering menyewa mobil milik saksi korban Hisyam Radjab dan saksi korban Hisyam Radjab sudah kenal lama dengan terdakwa, sehingga saksi korban Hisyam Radjab percaya kepada terdakwa. Bahwa setelah terjadi kesepakatan 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih, tahun 2019, Nopol : B-2181-TYZ, Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487 milik saksi korban Hisyam Radjab dibawa pulang oleh terdakwa.
  • Bahwa sewa mobil yang dilakukan oleh terdakwa berjalan lancar salama 1 (satu) tahun dengan terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi korban Hisyam Radjab dengan cara dicicil 3 (tiga) kali dalam satu bulan dengan pembayaran berupa cash atau transfer ke rekening milik saksi korban Hisyam Radjab. Bahwa selanjutnya setelah sewa mobil berjalan 1 (satu) tahun, pembayaran sewa yang dilakukan oleh terdakwa mulai berjalan tidak lancar, yang mana pada bulan Desember 2023 terdakwa telah memiliki tanggungan uang sewa mobil yang belum dibayar senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2023 saksi korban Hisyam Radjab mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang sewa dan meminta mobil yang telah disewa oleh terdakwa untuk segera dikembalikan. Bahwa pada saat itu terdakwa tidak dapat membayar uang sewa dan mengembalikan mobil milik terdakwa, dikarenakan terdakwa tanpa persetujuan dan seijin dari saksi korban Hisyam Radjab, telah memindah tangankan mobil tersebut yaitu dengan cara terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu tipe Ayla warna putih, tahun 2019, Nopol : B-2181-TYZ, Noka : MHK84DA3JKJ082611 dan Nosin : 1KRA519487 milik saksi korban Hisyam Radjab kepada orang lain sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu, terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Cicik Kartika Sari yang merupakan kakak kandung terdakwa membuat surat perjanjian dengan isi surat bahwa terdakwa sanggup akan membayar sewa lama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uang sewa baru sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan sanggup mengembalikan satu unit mobil Ayla milik saksi korban Hisyam Radjab pada tanggal 31 Desember 2023. Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada saksi korban Hisyam Radjab dan tidak mengembalikan mobil sewa milik saksi korban Hisyam Radjab, mengetahui hal tersebut kemudian saksi korban Hisyam Radjab melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, maka saksi korban Hisyam Radjab mengalami kerugian harga mobil senilai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan uang sewa senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi korban Hisyam Radjab kurang lebih sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya