| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2026/PN Bdw | MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H. | M. DANEAL BALIYA Bin UBAIDILLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2026/PN Bdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 513 /M.5.17/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa terdakwa M. DANEAL BALIYA Bin UBAIDILLAH, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Jurang Sapi RT.02/01 Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Ega Yonif Marhenta dan saksi Ahmad Ghulam Arossi yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Bondowoso mengamankan Anak saksi Muhammad Khotibul Umam Bin Budi di Dusun Krajan Baru RT 05 RW 07 Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso karena didapati mengedarkan sediaan farmasi berupa obat pil logo Y warna putih. Setelah dilakukan pendalaman terhadap Anak saksi Muhammad Khotibul Umam Bin Budi, Petugas Satres Narkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa Anak saksi Muhammad Khotibul Umam Bin Budi, mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir pil logo Y warna putih dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan terdakwa selaku penyuplai obat pil logo Y warna putih, serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil logo Y warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk unggul alami warna hijau, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan apabila pil obat logo Y terjual habis yaitu kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat pil logo Y warna putih dengan cara membeli dari seseorang bernama Sdr.Arif (DPO) yang beralamat di Kabupaten Situbondo. Terdakwa telah membeli sediaan farmasi tersebut dari Sdr.Arif (DPO) sejak bulan September 2025 sebanyak 4 (empat) kali mulai dari 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 10 (sepuluh) butir harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 3 (tiga) box isi Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa sebelumnya pernah di pidana berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bdw tanggal 03 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Bahwa terdakwa menjual barang berupa pil logo Y warna putih dengan tidak menjelaskan terkait dosis atau aturan pakai pada kemasannya melainkan hanya dibungkus menggunakan plastik klip kosong yang tidak ada aturan pakainya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11641/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Inayah Robbany, S.Si., APt. obat jenis Triheksifenidil HCI tersebut adalah jenis obat keras dan terbatas, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, Pengedaran obat jenis Triheksifenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter dan obat tersebut harus dijual oleh tenaga berwenang di sarana yang berizin (Apotek ) dan untuk peredaran / penjualan di Apotek harus dengan Resep / petunjuk dokter Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil obat logo Y warna putih tersebut tanpa mempunyai izin dari Instansi/petugas yang berwenang. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------
Atau KEDUA
----- Bahwa terdakwa M. DANEAL BALIYA Bin UBAIDILLAH, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Jurang Sapi RT.02/01 Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, melakukan tindak pidana “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat 1 : Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Ega Yonif Marhenta dan saksi Ahmad Ghulam Arossi yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Bondowoso mengamankan Anak saksi Muhammad Khotibul Umam Bin Budi di Dusun Krajan Baru RT 05 RW 07 Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso karena didapati mengedarkan sediaan farmasi berupa obat pil logo Y warna putih. Setelah dilakukan pendalaman terhadap Anak saksi Muhammad Khotibul Umam Bin Budi, Petugas Satres Narkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa Anak saksi Muhammad Khotibul Umam Bin Budi, mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir pil logo Y warna putih dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB , petugas Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan terdakwa selaku penyuplai obat pil logo Y warna putih, serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil logo Y warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk unggul alami warna hijau, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres bOndowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan apabila pil obat logo Y terjual habis yaitu kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat pil logo Y warna putih dengan cara membeli dari seseorang bernama Sdr.Arif (DPO) yang beralamat di Kabupaten Situbondo. Terdakwa telah membeli sediaan farmasi tersebut dari Sdr.Arif (DPO) sejak bulan September 2025 sebanyak 4 (empat) kali mulai dari 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 10 (sepuluh) butir harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 3 (tiga) box isi Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa sebelumnya pernah di pidana berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bdw tanggal 03 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Bahwa terdakwa menjual barang berupa pil logo Y warna putih dengan tidak menjelaskan terkait dosis atau aturan pakai pada kemasannya melainkan hanya dibungkus menggunakan plastik klip kosong yang tidak ada aturan pakainya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11641/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil obat logo Y warna putih tersebut tanpa mempunyai izin dari Instansi/petugas yang berwenang. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
