Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Bdw Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H ARYA MUJAHIDIN Bin ABDUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 567/M.5.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA MUJAHIDIN Bin ABDUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.   Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARYA MUJAHIDIN Bin ABDUL HADI, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di pinggir jalan Dusun Kelapa Sawit Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, awalnya Terdakwa ARYA MUJAHIDIN Bin ABDUL HADI mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih Logo Y dengan cara terdakwa mendapatkan pil warna putih logo Y tersebut dengan membeli kepada ANGGA (DPO) alamat desa Besuk Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso, Terdakwa membeli sebanyak kurang lebih 1 box/isi 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan untuk pembelian terakhir terdakwa membeli sebanyak 2 box/isi 180 (seratus delapan puluh) butir dengan keuangan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pembayaran langsung diberikan kepada ANGGA setiap kulak/membeli dan setiap kali kulak terdakwa menghubungi ANGGA melalui Whatsapp selanjutnya janjian di pinggir jalan Raya Desa Cindogo Kec Tapen Bondowoso.
    • Bahwa setelah terdakwa membeli pil Warna putih Logo Y tersebut kemudian terdakwa jual secara bebas  kepada Umum dalam bentuk bervariasi mulai dari bentuk Ecer  yang dikemas dalam klip plastik  isi 9 (sembilan) butir  dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)dan dalam bentuk Box/ isi 100 (seratus) butir  dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dari terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil warna putih Logo Y tersebut antara Rp. 30.000.-(tiga puluh ribu rupiah)  s/d Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah).
    • Bahwa kemudian terdakwa mendapat pesanan pil warna putih logo Y dari WAFI (DPO)  warga Gununganyar Kec Tapen Bondowoso melalui HP milik terdakwa untuk membeli pil kepada terdakwa dan memesan sebanyak 1 box/ 90(sembilan puluh ) butir dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)  dan janji ketemuan di jalan Dusun Kelapa Sawit Desa Wonosari Kec. Wonosari Kab Bondowoso dan pada saat terdakwa sedang duduk ngarit rumput di Dusun Kelapa Sawit Desa Wonosari Kec. Wonosari Kab Bondowoso menunggu WAFI (DPO) selaku pemesan pil warna putih Logo Y tersebut, terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bondowoso diantaranya saksi ROHMAN SUTENANG, saksi SUFYAN STAURIEY, SH dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH dan diamankan barang dari penguasaan Terdakwa berupa : 1 (satu) plastik klip ukuran besar  berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi pil logo Y 90 (sembilan) puluh butir, 1 (satu) bungkus rokok Jiesamsoe  isi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisi 88 butir pil Logo Y  dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Type Redmi 9 warna abu – abu, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polrest Bondowoso untik proses lebih lanjut.
    • Bahwa, terdakwa mengedarkan atau menjual sediaan farmasi pil warna putih logo Y tersebut untuk mendapat keuntungan.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:00138/NOF/2024 tanggal 8 Januari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil S.I.K, Bernadeta Putri Irma Amalia, S.Si., dan Titin Ernawati S,Farm. Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dilakukan pemeriksaan forensik satu bungkus plastik kecil pil logo Y dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti Nomor 00321/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” Netto 0,484 gram dan Nomor 00322/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” Netto  0,469 gram milik terdakwa ARYA MUJAHIDIN BIN ABDUL HADI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

    • Bahwa terdakwa mengedarkan/atau menjual obat tersebut tidak memiliki izin edar dari instansi serta bukan merupakan Tenaga ahli di bidang kefarmasian sehingga tidak dapat mengedarkan barang dimaksud secara bebas kepada umum.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya