Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2016/PN Bdw ADI SUJANTO, SH JUTO HARTONO Bin SAWI alias P.HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2016/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 205/O.5.17/Ep.1/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ADI SUJANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUTO HARTONO Bin SAWI alias P.HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia  terdakwa JUTO HARTONO Bin SAWI  als P. HENDRA,  pada hari  Kamis  tanggal 9 Juni 2016  sekira jam 14.30 wib atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam Juni  tahun 2016, bertempat di jalan   desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah melakukan penganiayaan  terhadap saksi  MASKUR alias P. RIFKI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas awalnya terdakwa saat mau menemui pekerja tebang tebu dipertigaan jalan Desa Wonokusumo terdakwa bertemu dengan saksi MASKUR alias P.RIFKI yang pada saat itu berjalan kaki dari rumahnya, tiba- tiba saksi MASKUR alia P.RIFKI mengatakan “ kok lihat-lihat” lalu terdakwa jawab kamu juga melihat, lalu saksi MASKUR alias P.RIFKI mengatakan “ kalai laki ayo ke pinusan berkelahi “  kemudian terdakwa katakan ada masalah apa kok ngomong gitu kalau ada salah saya minta maaf dan informasi yang tidak benar  tentang terdakwa coba siapa yang memberitahu  mari kita selesaikan dengan baik, kemudian saksi MASKUR  menyinggung tentang pengajian dan mengajak menyelesaikan masalah tersebut di rumah P. ULFA, selanjutnya terdakwa bersama MASKUR   berjalan kakiu menuju ke rumah P. ULFA , namun sesampainya di jalan depan rumah P. ULFA tiba – tiba saksi MASKUR marah – marah lagi dan langsung memukul kepala terdakwa dan terdakwa terjatuh dijalan, kemudian terdakwa bangun karena emosi terdakwa langsung memukul saksi MASKUR  dengan menggunakan kedua tangan kanan dan kiri mengepal dari arah depan kearah muka dan kepala mengenai pipi kiri dan kanan saksi MASKUR berkali kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 kali kemudian datang HENDRA, HERIYANTO alias HERI, MUSAINI als P.WULAN dan MISDIYANTO alias IYAN melerai kejadian tersebut.

Akibat dari perbuatan terdakwa  tersebut saksi MASKUR alias P. RIFKI menderita luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 449/159//430.10.2.21/2016 tertanggal 10 JUNI   2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RETNO WARASATI  dokter pada Puskesmas  Tapen,  Kabupaten  Bondowoso dengan hasil pemeriksaan :

  • Terdapat luka Lecet pada pipi kiri bawah mata dan luka bengkak pada pipi kanan kiri .

 

Kesimpulan : ditemukan tanda-tanda akibat ruda paksa / bersentuhan  dengan benda tumpul..

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351   (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya