Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
199/Pid.B/2016/PN Bdw | ADI SUJANTO, SH | JUTO HARTONO Bin SAWI alias P.HENDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 199/Pid.B/2016/PN Bdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 205/O.5.17/Ep.1/09/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa JUTO HARTONO Bin SAWI als P. HENDRA, pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juni tahun 2016, bertempat di jalan desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MASKUR alias P. RIFKI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas awalnya terdakwa saat mau menemui pekerja tebang tebu dipertigaan jalan Desa Wonokusumo terdakwa bertemu dengan saksi MASKUR alias P.RIFKI yang pada saat itu berjalan kaki dari rumahnya, tiba- tiba saksi MASKUR alia P.RIFKI mengatakan “ kok lihat-lihat” lalu terdakwa jawab kamu juga melihat, lalu saksi MASKUR alias P.RIFKI mengatakan “ kalai laki ayo ke pinusan berkelahi “ kemudian terdakwa katakan ada masalah apa kok ngomong gitu kalau ada salah saya minta maaf dan informasi yang tidak benar tentang terdakwa coba siapa yang memberitahu mari kita selesaikan dengan baik, kemudian saksi MASKUR menyinggung tentang pengajian dan mengajak menyelesaikan masalah tersebut di rumah P. ULFA, selanjutnya terdakwa bersama MASKUR berjalan kakiu menuju ke rumah P. ULFA , namun sesampainya di jalan depan rumah P. ULFA tiba – tiba saksi MASKUR marah – marah lagi dan langsung memukul kepala terdakwa dan terdakwa terjatuh dijalan, kemudian terdakwa bangun karena emosi terdakwa langsung memukul saksi MASKUR dengan menggunakan kedua tangan kanan dan kiri mengepal dari arah depan kearah muka dan kepala mengenai pipi kiri dan kanan saksi MASKUR berkali kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 kali kemudian datang HENDRA, HERIYANTO alias HERI, MUSAINI als P.WULAN dan MISDIYANTO alias IYAN melerai kejadian tersebut. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi MASKUR alias P. RIFKI menderita luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 449/159//430.10.2.21/2016 tertanggal 10 JUNI 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RETNO WARASATI dokter pada Puskesmas Tapen, Kabupaten Bondowoso dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : ditemukan tanda-tanda akibat ruda paksa / bersentuhan dengan benda tumpul..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |