Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Bdw M.RIZAL SIKANNA, S.H. Achmad Novam Ari Firmansah alias Novam alias Firman bin Arnawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 467/M.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.RIZAL SIKANNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Novam Ari Firmansah alias Novam alias Firman bin Arnawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

-------Bahwa ia terdakwa Achmad Novam Ari Firmansah Alias Novam Alias Firman bin Arnawi pada hari Selasa tanggal 26 bulan September tahun 2023 sekira pukul 23.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 bertempat di pinggir jalan masuk wilayah Jl. Wahid Hasyim Kel. Blindungan Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bondowoso, terdakwa telah melakukan “penganiayan” atau “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka” terhadap saksi korban Rozi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Berawal ketika saksi korban berboncengan dengan teman saksi korban yang bernama Mohammad Sofyan Efendi mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Mohammad Sofyan Efendi sedang mendorong sepeda listrik milik Aznil Ahmad, sesampainya disekitar Jl. Wahid Hasyim Kel. Blindungan Kec.Bondowoso Kab.Bondowoso terdakwa menegur saksi korban selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa perihal tegurannya kepada saksi korban namun terdakwa malah menghadang sepeda motor yang saksi korban kendarai dan menantang saksi korban untuk berkelahi selanjutnya terdakwa memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kosong dan mengenai mata sebelah kiri dan dada sebelah kiri dari saksi korban.
  • Selanjutnya saksi korban membela diri dengan memukul balik terdakwa menggunakan tangan kosong, saat saksi korban sedang berkelahi dengan terdakwa melintas anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli dan melerai keduanya, tetapi sesaat setelah anggota kepolisian tersebut meninggalkan tempat kejadian, terdakwa kembali menantang saksi korban berkelahi dan tiba-tiba terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang awalnya terdakwa simpan di tas perkakas di dalam warung milik terdakwa dan mengayunkan/mengarahkan pisau tersebut kearah saksi korban yang kemudian pisau tersebut mengenai beberapa bagian tubuh saksi korban, selanjutnya karena melihat saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah datang teman terdakwa untuk melerai keduanya dan membawa terdakwa meninggalkan tempat kejadian.
  • Dari hasil pemeriksaan a.n. korban Rozi secara visum et repertum yang dilakukan oleh dr. Vina Ayudhya Purwanto, dokter pelaksana pada Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso dengan surat hasil pemeriksaan visum et repertum Nomor: 258.IGD/E.SKT. BKB/RSMMB/IX/2023, tanggal 27 September 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban :

HASIL PEMERIKSAAN :

Keadaan Umum :

Pasien datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum cukup.

Pasien mengalami luka dan nyeri dibagian dahi akibat senjata tajam

 

Keadaan Tiap Bagian Tubuh :

Kepala                              : Tidak ditemukan kelainan

Dahi                                   : Ada luka sayat di dahi ukuran 1x3 cm dengan pendarahan aktif, dan luka sayat kedua ukuran 0,5 x 3 cm

Mata                                 : Tidak ditemukan kelainan

Telinga                              : Tidak ditemukan kelainan

Hidung                              : Tidak ditemukan kelainan

Pipi                                   : Tidak ditemukan kelainan

Mulut                                : Tidak ditemukan kelainan

Dagu                                 : Tidak ditemukan kelainan

Leher                                : Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas              : Terdapat luka sayat di lengan atas sebelah kiri ukuran 2 x 5 cm sedalam 0,5 cm dengan pendarahan luka sedalam kulit.

Dada                                 : Tidak ditemukan kelainan

Punggung                          : Tidak ditemukan kelainan

Perut                                 : Tidak ditemukan kelainan

Pinggang                           : Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak bawah        : Tidak ditemukan kelainan

Alat kelamin                     : Tidak ditemukan kelainan

Anggota gerak atas            : Tidak ditemukan kelainan

 

Pemeriksaan Tambahan

GCS          : 456 ( Composmentis )

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sayat di bagian dahi dan lengan atas sebelah kiri.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya