Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. RIZALDI DARUFI Bin MUARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 338/M.5.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALDI DARUFI Bin MUARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

----Bahwa ia terdakwa RIZALDI DARUFI Bin MUARI bersama-sama dengan MULYADI Bin SALEH (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Jatitamban RT. 13 / RW. 04, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 saksi Ganjar Dwi Ardiansyah, saksi Rohman Sutenang dan saksi Sufyan Stauriy (saksi selaku petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bondowoso) mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah Kec. Wringin, Kab. Bondowoso. Bahwa setelah mendapat informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 19.30 wib saksi Ganjar Dwi Ardiansyah dan rekan-rekan mengamankan terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari dirumahnya yang berada di Desa Jatitamban RT. 13 / RW. 04, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso dengan ditemukan beberapa barang bukti berupa : 5 (lima) plastik kosong bekas tempat sabu, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol larutan dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo type Y1923 warna biru yang diakui milik terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari. dan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah songkok merk Al-anwar warna hitam yang diakui milik saksi Mulyadi Bin Saleh.
  • Bahwa terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Sam (dalam lidik) alamat Besuki-Situbondo dengan cara sebelumnya Sdr. Har (dalam lidik) menghubungi terdakwa untuk titip membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Sam (dalam lidik) dikarenakan terdakwa akan pergi ke Besuki-Situbondo, kemudian terdakwa bersama Sdr. Har (dalam lidik) urunan / patungan, dengan uang Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Har (dalam lidik) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan saksi Mulyadi tidak memiiki uang. Bahwa kemudian terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan keuangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya akan dipakai bersama-sama.
  • Bahwa kemudian, terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari bersama saksi Mulyadi Bin Saleh pergi ke Besuki untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Sam (dalam lidik), dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Sam (dalam lidik), kemudian terdakwa membawa pulang ke rumahnya dan menghubungi Sdr. Har (dalam lidik) melalui chat whatsapp dengan mengatakan bahwa “barang berupa sabu sudah datang” dan chat terdakwa pada saat itu belum dibalas oleh Sdr. Har (dalam lidik), sehingga terdakwa bersama saksi Mulyadi Bin Saleh menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara serbuk sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca lalu disambungkan ke sedotan plastik yang sudah terangkai dengan alat bong yang terbuat dari botol larutan, kemudian dihisap secara bergantian oleh tedakwa dan saksi Mulyadi Bin Saleh sampai narkotika jenis sabu yang terdapat pada pipet kaca habis. Bahwa sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dengan terdakwa masukkan kedalam sela-sela songkok milik saksi Mulyadi Bin Saleh tersebut sambil menunggu Sdr. Har (dalam lidik) datang yang kemudian terdakwa akan menyerahkan dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Bahwa kemudian terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bondowoso.
  • Bahwa terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman (yang dikenal di masyarakat atau menurut istilah terdakwa dikenal dengan nama atau sebutan shabu-shabu) tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 42/IL.4098F80/2023 tanggal 27 November 2023 dibuat dan ditandatangani oleh Teguh Sujianto selaku Peminpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket shabu berat kotor : 0,26 gram dan berat bersih 0,16 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab : 09496/NNF/2023 tanggal 06 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan :
  • Barang bukti nomor : 30740/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram (+) positif Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----Bahwa ia terdakwa RIZALDI DARUFI Bin MUARI bersama-sama dengan MULYADI Bin SALEH (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Jatitamban RT. 13 / RW. 04, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 saksi Ganjar Dwi Ardiansyah, saksi Rohman Sutenang dan saksi Sufyan Stauriy (saksi selaku petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bondowoso) mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah Kec. Wringin, Kab. Bondowoso. Bahwa setelah mendapat informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 19.30 wib saksi Ganjar Dwi Ardiansyah dan rekan-rekan mengamankan terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari dirumahnya yang berada di Desa Jatitamban RT. 13 / RW. 04, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso dengan ditemukan beberapa barang bukti berupa : 5 (lima) plastik kosong bekas tempat sabu, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol larutan dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo type Y1923 warna biru yang diakui milik terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari. dan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah songkok merk Al-anwar warna hitam yang diakui milik saksi Mulyadi Bin Saleh.
  • Bahwa terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Sam (dalam lidik) alamat Besuki-Situbondo dengan cara sebelumnya Sdr. Har (dalam lidik) menghubungi terdakwa untuk titip membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Sam (dalam lidik) dikarenakan terdakwa akan pergi ke Besuki-Situbondo, kemudian terdakwa bersama Sdr. Har (dalam lidik) urunan / patungan, dengan uang Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Har (dalam lidik) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan saksi Mulyadi tidak memiiki uang. Bahwa kemudian terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan keuangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya akan dipakai bersama-sama.
  • Bahwa kemudian, terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari bersama saksi Mulyadi Bin Saleh pergi ke Besuki untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Sam (dalam lidik), dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Sam (dalam lidik), kemudian terdakwa membawa pulang ke rumahnya dan menghubungi Sdr. Har (dalam lidik) melalui chat whatsapp dengan mengatakan bahwa “barang berupa sabu sudah datang” dan chat terdakwa pada saat itu belum dibalas oleh Sdr. Har (dalam lidik), sehingga terdakwa bersama saksi Mulyadi Bin Saleh menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara serbuk sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca lalu disambungkan ke sedotan plastik yang sudah terangkai dengan alat bong yang terbuat dari botol larutan, kemudian dihisap secara bergantian oleh tedakwa dan saksi Mulyadi Bin Saleh sampai narkotika jenis sabu yang terdapat pada pipet kaca habis. Bahwa sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dengan terdakwa masukkan kedalam sela-sela songkok milik saksi Mulyadi Bin Saleh tersebut sambil menunggu Sdr. Har (dalam lidik) datang yang kemudian terdakwa akan menyerahkan dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Bahwa kemudian terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bondowoso.
  • Bahwa terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (yang dikenal di masyarakat atau menurut istilah terdakwa dikenal dengan nama atau sebutan shabu-shabu) tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 42/IL.4098F80/2023 tanggal 27 November 2023 dibuat dan ditandatangani oleh Teguh Sujianto selaku Peminpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket shabu berat kotor : 0,26 gram dan berat bersih 0,16 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab : 09496/NNF/2023 tanggal  06 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan :
  • Barang bukti nomor : 30740/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram (+) positif Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa RIZALDI DARUFI Bin MUARI bersama-sama dengan MULYADI Bin SALEH (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Jatitamban RT. 13 / RW. 04, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa : 1 (satu) paket sabu berat kotor kristal warna putih dengan berat kotor ± 0,26 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 saksi Ganjar Dwi Ardiansyah, saksi Rohman Sutenang dan saksi Sufyan Stauriy (saksi selaku petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bondowoso) mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah Kec. Wringin, Kab. Bondowoso. Bahwa setelah mendapat informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 19.30 wib saksi Ganjar Dwi Ardiansyah dan rekan-rekan mengamankan terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari dirumahnya yang berada di Desa Jatitamban RT. 13 / RW. 04, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso dengan ditemukan beberapa barang bukti berupa : 5 (lima) plastik kosong bekas tempat sabu, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol larutan dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo type Y1923 warna biru yang diakui milik terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari. dan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah songkok merk Al-anwar warna hitam yang diakui milik saksi Mulyadi Bin Saleh.
  • Bahwa terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Sam (dalam lidik) alamat Besuki-Situbondo dengan cara sebelumnya Sdr. Har (dalam lidik) menghubungi terdakwa untuk titip membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Sam (dalam lidik) dikarenakan terdakwa akan pergi ke Besuki-Situbondo, kemudian terdakwa bersama Sdr. Har (dalam lidik) urunan / patungan, dengan uang Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Har (dalam lidik) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan saksi Mulyadi tidak memiiki uang. Bahwa kemudian terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan keuangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya akan dipakai bersama-sama.
  • Bahwa kemudian, terdakwa Rizaldi Darufi Bin Muari bersama saksi Mulyadi Bin Saleh pergi ke Besuki untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Sam (dalam lidik), dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Sam (dalam lidik), kemudian terdakwa membawa pulang ke rumahnya dan menghubungi Sdr. Har (dalam lidik) melalui chat whatsapp dengan mengatakan bahwa “barang berupa sabu sudah datang” dan chat terdakwa pada saat itu belum dibalas oleh Sdr. Har (dalam lidik), sehingga terdakwa bersama saksi Mulyadi Bin Saleh menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara serbuk sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca lalu disambungkan ke sedotan plastik yang sudah terangkai dengan alat bong yang terbuat dari botol larutan, kemudian dihisap secara bergantian oleh tedakwa dan saksi Mulyadi Bin Saleh sampai narkotika jenis sabu yang terdapat pada pipet kaca habis. Bahwa sisa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dengan terdakwa masukkan kedalam sela-sela songkok milik saksi Mulyadi Bin Saleh tersebut sambil menunggu Sdr. Har (dalam lidik) datang yang kemudian terdakwa akan menyerahkan dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Bahwa kemudian terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bondowoso.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 42/IL.4098F80/2023 tanggal 27 November 2023 dibuat dan ditandatangani oleh Teguh Sujianto selaku Peminpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket shabu berat kotor : 0,26 gram dan berat bersih 0,16 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab: 09496/NNF/2023 tanggal  06 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si, selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan :
  • Barang bukti nomor : 30740/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram (+) positif Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Sample Urine an. RIZALDI DARUFI Bin MUARI dengan nomor : R/239/XI/RES.4.2/2023/Rumkit tangal 09 Nopember 2023, yang dilaksanakan pada hari Selasa tangal 09 Nopember 2023, di ruang kedokteran dan forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso oleh Bripka Pices Sudian, Amd.Kep., S.H., dan ditandatangani oleh dr. Heru Budiono, Sp.U, selaku Karumkit Bhayangkara Bondowoso, dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
  • an. RIZALDI DARUFI Bin MUARI dengan hasil : AMPHETHAMINE Positif (+), METHAMPHETAMINE Positife (+), COCAINE Negatif  (-), MARIJUANA/THC Negatif (-) dan MORPHINE Negatif (-).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya