Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Bdw Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H FADIL RIZKI RIANTO Bin MISKARI; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 334/M.5.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADIL RIZKI RIANTO Bin MISKARI;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.   Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa FADIL RIZKI RIANTO BIN MISKARI, secara bersama sama dengan ERVAN EFENDI (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023, bertempat di Counter HP Al Fatih Jalan Brigpol Sudarlan Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, sebagai yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya terdakwa datang kerumah saksi ERVAN EFENDI (dalam berkas terpisah), dimana sebelumnya terdakwa sempat menggadaikan HP, kemudian terdakwa berencana ikut menjual sediaan farmasi berupa pil logo Y bersama saksi ERVAN EFENDI (dalam berkas terpisah), dengan maksud untuk mendapatkan penghasilan yang bisa digunakan untuk menebus HP milik terdakwa yang digadaikan tersebut. Kemudian sekitar 3 hari terdakwa datang kerumah saksi ERVAN EFENDI (dalam berkas terpisah).  Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ERVAN EFENDI (dalam berkas sendiri) dan saksi ERVAN EFENDI (dalam berkas terpisah)  memiliki uang Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dan antara terdakwa dan saksi ERFAN EFENDI (dalam berkas terpisah) patungan / urunan  untuk kulak / membeli barang berupa pil warna putih Logo Y  di Kalisat Jember kepada orang yang tak dikenal namanya karena yang melayani orangnya berganti-ganti setiap kali datang untuk kulak pil Y tersebut, dan  terdakwa bersama saksi ERFAN EFENDI (dalam berkas terpisah) membeli sebanyak 30 (tiga puluh) klip dengan jumlah total 240 (dua ratus empat puluh butir)  dengan keuangan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    • Bahwa setelah mendapatkan barang berupa pil warna putih logo Y tersebut terdakwa bersama-sama saksi ERVAN EFENDI menjual secara bebas sediaan farmasi tersebut kepada para pembeli dalam bentuk ecer yang dikemas menggunakan plastik klip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) begitu seterusnya sesuai dengan kelipatan yang dijual hingga saat ini dan para pembeli  ada yang menelpon dulu melalui HP Terdakwa dan juga ada yang langsung menuju Counter HP di Nangkaan dan jika barang berupa pil warna putih Logo Y habis laku terjual maka terdakwa dan saksi ERVAN EFENDI (dalam berkas terpisah) mendapat keuntungan Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dan langsung dibagi dua dengan saksi ERVAN EFENDI.
    • Bahwa kemudian terdakwa menjual pil Logo Y warna putih kepada pembeli bernama BIMA (dalam lidik) yang seminggu sebelumnya BIMA memesan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah )  dan pembelian yang  terakhir sebanyak 2 (dua) kali pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2023  sekira jam 18.30 wib membeli sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)  dan yang kedua  sekira jam 19.00 wib dengan keuangan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) butir yang kemudian diberi  bonus 2 (dua) butir pil Logo Y kepada BIMA.
    • Pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2023 sekira jam 19.30 wib terdakwa FADIL RIZKI RIANTO saat berada di Counter HP  AL FATIH  di Jalan Brigpol Sudarlan Kel Nangkaan Kec Bondowoso Kab Bondowoso, terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba diantaranya saksi ROHAMAN SUTENANG SH dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH SH dan disita dari terdakwa FADIL RIZKI RIANTO berupa 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir pil warna putih Logo Y , uang hasil penjualan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 6a warna hitam dan terdakwa mengakui kalau masih ada sisa pil Logo Y yang disimpan di rumah saksi ERVAN EFENDI, selanjutnya petugas kepolisian menuju rumah saksi ERVAN EFENDI dan mengamankan saksi ERVAN EFENDI dan menyita barang berupa pil warna putih Logo Y sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir, 1 (satu ) buah HP merk Realme Type CII warna abu abu  yang digunakan  untuk komunikasi  dengan pembeli  selanjutnya terdakwa FADIL RIZKI RIANTO dan saksi ERVAN EFENDI berikut barang buktinya dibawa ke Polres Bondowoso untuk di proses lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual sediaan farmasi pil warna putih logo Y tidak mengetahui kasiat dan Manfaat pil warna putih Logo Y tersebut dan disamping itu untuk mendapat keuntungan.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :09500/NOF/2023 tanggal 6 Desember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Renawati S,Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dilakukan pemeriksaan forensik satu bungkus plastik kecil pil logo Y dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti Nomor 30745/2023/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” Netto 0,438 gram milik terdakwa FADIL RIZKI RIANTO BIN MISKARI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
    • Bahwa terdakwa mengedarkan/atau menjual obat tersebut tidak memiliki izin edar dari instansi serta bukan merupakan Tenaga ahli di bidang kefarmasian sehingga tidak dapat mengedarkan barang dimaksud secara bebas kepada umum.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya