Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang sebesar Rp. 7.815.754,51 (Pokok) dan Rp. 18.931.849,49 (Bunga) dengan cara membayar seluruh hutang tersebut kepada Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat di lelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |