Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Bdw |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SIENNY TJENDRAWASIH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL KHALIK, SH dkk | SIENNY TJENDRAWASIH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO SAPUTRO,SH.,MH, dkk | ADI WIJAJA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Objek Sengketa I dan II adalah harta peninggalan / waris dari Tio Joen Sien alias ABDUL HASIN alias ABDUL HASIM alias ABDUL HASEN alias ABD. HASEN dengan Tjhia Vi Thin alias SOFI SETIAWATI.
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari Tio Joen Sien alias ABDUL HASIN alias ABDUL HASIM alias ABDUL HASEN alias ABD. HASEN dengan Tjhia Vi Thin alias SOFI SETIAWATI.
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat berhak mewarisi terhadap harta peninggalan Tio Joen Sien alias ABDUL HASIN alias ABDUL HASIM alias ABDUL HASEN alias ABD. HASEN dengan Tjhia Vi Thin alias SOFI SETIAWATI yang berupa Objek Sengketa I dan II.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai, mempertahankan dan tidak mau membagi Objek Sengketa I dan II kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing – masing berhak mendapatkan separuh / setengah bagian dari Objek Sengketa I dan II.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh / setengah bagian Objek Sengketa I dan II kepada Penggugat, kalau tidak bisa secara natura dapat dibagi hasil penjualan dan / atau lelang, apabila diperlukan dapat menggunakan aparat keamanan.
- Menyatakan sah penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap Objek sengketa I dan II.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu.
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |