Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bdw BANK BPR JATIM-BANK UMKM JAWA TIMUR Cabang Bondowoso SUHERNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat 5/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1BANK BPR JATIM-BANK UMKM JAWA TIMUR Cabang Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olan SukmaliandraBANK BPR JATIM-BANK UMKM JAWA TIMUR Cabang Bondowoso
Tergugat
NoNama
1SUHERNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.651.286,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang sebesar Rp. 7.815.754,51 (Pokok) dan Rp. 18.931.849,49 (Bunga) dengan cara membayar seluruh hutang tersebut kepada Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat di lelang untuk melunasi hutang tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak