Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan penguasan menempati rumah di Perumahan Istana Bondowoso Blok F Nomor 1 RT 36 RW 07 Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso yang dilakukan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 122.565.196,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang harus dibayar oleh tergugat sekalian dan tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht);
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) atas kepemilikan rumah Tergugat yang berlokasi di Bondowoso;
- Memerintahkan agar tergugat dan sekalian pihak yang tidak mendapatkan hak darinya untuk menghentikan segala bentuk kegiatan menempati, merehabilitasi dan atau merenovasi objek sengketa (STAVAS) dalam Putusan Sela (Provisional);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya perlawanan;
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. |