Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Pundi Kencana (PKMKA) Nomor: 71 tertanggal 21 Juli 2022 ditandatangani oleh Penggugat bersama-sama dengan Para Tergugatyang dilegalisasi oleh Notaris MERRYL HEIDAR KARENNINA Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang berkududukan di Jalan Haji Oemar Said Cokroaminoto nomor 07, Bondowosodan segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00116/2023 tanggal 09/01/2023,Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 07/2023tanggal 09/01/2023, mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban/hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar sebesar RpRp.219.466.051,20 (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Puluh Satu Koma Dua) termasuk Bunga, Denda serta biaya-biaya antara lain administrasi, lelang, eksekusi yang akan timbul di kemudian hari.
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai kreditur berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tehadap jaminan kredit setelah putusan Pengadilan Negeri Bondowoso apabila Tergugat Idan Tergugat II sebagai debitur tidak segera melunasi kewajiban/hutang/kreditnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.Atau apabila Pengadilan Negeri Bondowoso Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|