Dakwaan |
Bahwa, ia Terdakwa Pada hari Selasa,tanggal 18 Oktober sekira pukul.10.30 Wib telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan terhadap saksi Korban dengan Cara Terdakwa mendatangi Saksi Korban ke dalam dapur rumah kemudian terjadi Cek-cok kemudian terdakwa menampar korban dengan menggunakantangan kosong mengenai Kepala sebelah Kiri dan leher belakang dan pada saat itu Korban melihat orang tuanya yang bernama Pak Suli sudah terjatuh dam mengenaipinggir meja dapur selanjutnya Korban tetap melindungi Pak Suli yang sudah Tua Namunterdakwa tetap menendang Korban. Selajutnya Korban mengalami sakit dan pusing serta memar dibagian Punggung belakang, dan Terdakwa merasa Emosi karena Suami Korban melwati jalan setapak dengan menuntut Sapi miliknya yangmengakibatkan jalan Setapak tersebut rusak;
Bahwa, akibat dari kejadian tersebut menurut visum et Repertum Nomor. Visum Et Repertum nomor 050/2347/430.9.3.13/2022, tanggal 29 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas Grujugan dan Visum Et Repertum nomor 050/23467/430.9.3.13/2022, tanggal 29 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas Grujugan dengan hasil pemeriksaannya adalah Korban dalam Keadaan Sadar, Tampak kemerahan di leher sebelah kanan kurang lebih 3 Cm x 5 Cm ,sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
|