Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan perlawanan eksekusi hak tanggungan pelawan untuk seluruhnya,
- Menyatakan secara hukum pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikat baik,
- Menyatakan secara hukum para terlawan telah melakukan tindakan tidak procedural,
- Menyatakan menolak demi hukum lelang eksekusi hak tanggungan nomor : B. 1195/KC-XVI/ADK/04/2017 oleh para terlawan,
- Menyatakan batal demi hukum penjualan secara lelang oleh terlawan terhadap Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 619, an. Hj. Siti Rahmah/Kustiya, berupa tanah dan bangunan,
- Menyatakan sah demi hukum pelawan membayar pokok pinjaman dengan cara menyicil,
- Menghukum para terlawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini.
SEKUNDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |