Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Bdw APPRY M. SILABAN, S.H. FIKRI MUHAMMAD NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 327/M.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APPRY M. SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI MUHAMMAD NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa FIKRI MUHAMMAD NUR Alias Fikri Bin GUNTARIS pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di jalan raya Bondowoso – Jember sebelah utara Alfamart Maesan, Desa Maesan, Kec. Maesan, Kab. Bondowoso atau setidak – tidaknya masih termasuk pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain

Meninggal Dunia” perbuatan Terdakwa pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa sedang mengendarai kendaraan jenis Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. F-8152-HE bersama dengan Saksi SANDI SETIAWAN PUTRA disamping Terdakwa dan Saksi FAISAL FIAN PUTRA dibelakang Terdakwa, melaju dari Bondowoso hendak kearah Jember yaitu arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 100 Km/Jam.
  • Lalu saat itu Terdakwa dengan Saksi SANDI SETIAWAN PUTRA serta Saksi FAISAL FIAN PUTRA melihat 2 (dua) orang pejalan kaki akan menyebrang kira-kira berjarak 200 (dua ratus) meter. Selanjutnya sekira kurang lebih 100 (seratus) meter dari mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, Saksi FAISAL Menyampaikan kepada Terdakwa “AWAS CAK” dan pejalan kaki tersebut yaitu Saksi EDWIEND SENATRA dan istrinya Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA sudah ditengah jalan hendak menyebrang namun saat itu Saksi EDWIEND SENATRA sempat menarik tangan Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA kearah timur, namun pada saat itu tangan Saksi Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA terlepas dari Saksi EDWIEND SENATRA hingga saat tersebut Terdakwa sudah berupaya menghindar kekanan sampai melewati marka jalan namun benturan keras tidak bisa terelakkan lagi antara Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA dengan mobil yang dikendarai Terdakwa.
  • Setelah itu Saksi EDWIEND SENATRA langsung mendekati mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa dan mengetuk mobil tersebut dan melihat Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA sudah terlentang dibelakang mobil. Bahwa akibat kecelakaan tersebut Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA mengalami luka dibagian wajah dan saat itu perut Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA dipegang oleh Saksi EDWIEND SENATRA dan masih bergerak. Lalu pada saat Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA hendak dibawa ke Puskesmas Maesan Alm. NUR ANNISA FEBRI MELINDA meninggal dalam perjalanan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum (Jenazah) Nomor: 370/01/430.10.7/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. ADI DARMA EFENDI, Dokter pada R.S.U.D. dr. H. KOESNADI BONDOWOSO didapati Hasil Pemeriksaan NUR ANNISA FEBRI MELINDAsbb :
  • PEMERIKSAAN LUAR :

Korban masuk R.S.U.D. dr. H. KOESNADI BONDOWOSO pada tanggal 31 Desember 2023, jam : 00.15 wib, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Rambut warna hitam.
  • Warna kulit kuning langsat.
  • Panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter.
  • Memakai kain panjang (sewek) warna coklat hitam.
  • Memakai kaos warna hitam.
  • Memakai BH warna ungu.
  • Memakai celana panjang kaos warna merah muda.
  • PEMERIKSAAN FISIK LUAR :
  • Luka lecet pada dahi kiri.
  • Luka lecet pada pipi kanan dan kiri.
  • Luka lecet pada pelipis kanan.
  • Keluar darah dari hidung, mulut dan telinga kanan.
  • Lecet pada dagu.
  • Luka robek pada hidung, panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima, dalam sampai tulang.
  • LANJUTAN PEMERIKSAAN LUAR :
  • Luka robek pada hidung samping kanan, panjang nol koma delapan sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter, dalam sampai tulang.
  • Beset pada payudara kanan dan kiri.
  • Lecet pada lengan kanan.
  • Lecet pada pundak kanan.
  • Lecet pada pundak kanan bagian belakang.
  • Lecet pada pundak kiri
  • Luka robek pada ketiak kanan, panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter.
  • Lecet pada siku tangan kiri.
  • Lecet pada punggung tangan kanan.
  • Patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kanan.
  • Lecet pada perut samping kanan.
  • Lecet pada perut bagian atas.
  • Lecet pada pinggang.
  • Lecet pada lutut kanan dan kiri.
  • Lecet pada betis kiri bagian luar.
  • Lecet pada lima jari kaki kiri.
  • PEMERIKSAAN DALAM :

Tidak dilaksanakan, hanya pemeriksaan luar sesuai dengan surat permintaan Visum Et Repertum Jenazah dari Kepolisian Resor Bondowoso.

  • PEMERIKSAAN DALAM :

Tidak dilaksanakan, hanya pemeriksaan luar sesuai dengan surat permintaan Visum Et Repertum Jenazah dari Kepolisian Resor Bondowoso.

KESIMPULAN :

  • Kematian disebabkan oleh dugaan patah tulang dasar tengkorak
  • Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------

Pihak Dipublikasikan Ya