Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Bdw 1.Eny Setyawati
2.Ani Setiawati
Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Bdw
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eny Setyawati
2Ani Setiawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadhan,S.HEny Setyawati
2Ramadhan,S.HAni Setiawati
Tergugat
NoNama
1Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jemy Panca Susilowati, S.HGunawan
2Lasiman, S.HGunawan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat I (Eny Setyawati), Penggugat II (Ani Setiawati), Dan Tergugat (Gunawan) adalah Ahli Waris yang sah dari Pewaris (Indrawati yang sebelumnya bernama Tjong San Nio) ;
  3. Menetapkan harta warisan dari Pewaris (Indrawati yang sebelumnya bernama Tjong San Nio) yaitu ;
    1. Sebidang Tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang pewaris beli pada Tanggal 10 Desember 1965, yang terletak di Jalan Raya Pujer, Dusun Krajan, RT 014, RW 003, Desa Maskuning Wetan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, dengan batas batas

Sebelah Utara: Jalan raya pujer ;

Sebelah Timur: Toko baru ;

Sebelah Selatan: Gang RT 014 RW 003 ;

Sebelah Barat: Polsek pujer ;

  1. Menyatakan Penggugat II (Ani Setiawati) Telah Melepaskan hak warisnya dan atau memberikan hak warisnya kepada Penggugat I (Eny Setyawati) dan Tergugat (Gunawan) selaku Saudara Kandungnya ;
  2. Menyatakan harta warisan dari peninggalan Pewaris (Indrawati yang sebelumnya bernama Tjong San Nio) adalah hak waris Penggugat I (Eny Setyawati) dan Tergugat (Gunawan) yang harus dibagi 2 (dua) yaitu berupa ;
    1. Sebidang Tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang pewaris beli pada Tanggal 10 Desember 1965, yang terletak di Jalan Raya Pujer, Dusun Krajan, RT 014, RW 003, Desa Maskuning Wetan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, dengan batas batas ;

Sebelah Utara: Jalan raya pujer ;

Sebelah Timur: Toko baru ;

Sebelah Selatan: Gang RT 014 RW 003 ;

Sebelah Barat: Polsek pujer ;

  1. Menghukum Tergugat (Gunawan) agar dengan segera menyerahkan ½ (Seperdua) kepada Penggugat yaitu berupa ;
    1. Sebidang Tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang pewaris beli pada Tanggal 10 Desember 1965, yang terletak di Jalan Raya Pujer, Dusun Krajan, RT 014, RW 003, Desa Maskuning Wetan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, dengan batas batas ;

Sebelah Utara: Jalan raya pujer ;

Sebelah Timur: Toko baru ;

Sebelah Selatan: Gang RT 014 RW 003 ;

Sebelah Barat: Polsek pujer ;

Dan apabila nantinya tidak dapat di bagi 2 (Dua) secara fisik, maka pembagiannya dapat dilakukan berdasarkan harga jual harta warisan tersebut ;

  1. Menghukum Tergugat agar membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR ;

            Mohon Putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak