Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bdw Hendi Kurnianto, S.Sos Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq. Kejaksaan Negeri Bondowoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat 01/A.Law/KPP/I/2024
Pemohon
NoNama
1Hendi Kurnianto, S.Sos
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq. Kejaksaan Negeri Bondowoso
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah, karena cacat prosedural secara Hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera membebaskan / mengeluarkan Tersangka dari Rumah Tahanan / Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso sebagai Titipan dari Kejaksaan Negeri Bondowoso ;
  4. Memerintahkan kepadaTermohon untuk segera menghentikan Penyidikan khususnya tehadap  Pemohon, dan kemudian Merehabilitasi nama baik Pemohon dari Harkat dan Martabatnya ;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Termohon melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset (Uit Voorbaar Bij Voorraad) ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

SUBSIDAIR ;

Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya