Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bdw Mansur Hidayat Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur C.q Kepala Kepolisian Resor Bondowoso. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Mansur Hidayat
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur C.q Kepala Kepolisian Resor Bondowoso.
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Purnomo., SH., MH., DkkKepala Kepolisian Negera Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur C.q Kepala Kepolisian Resor Bondowoso.
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

H. ARIFIN HABIYONO, SH., EDY FIRMAN, SH., MH., dan RAKHMAD AFFANDI YULIANTO, SH., Ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat Kantor di Perumahan Kembang Permai Blok L No. 2, Kabupaten Bondowoso, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16  Januari 2023, bertindak untuk dan atas nama :

 

MANSUR HIDAYAT, Tempat/TanggalLahir : Bondowoso, 07 Januari 1995, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Kupang, RT.26 RW.07, Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso;

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………..PEMOHON;

 

Pemohon yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini hendak

mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Bondowoso, beralamat di jalan veteran no. 1, Bondowoso;

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………… TERMOHON;

 

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut :

 

  1. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara tindak pidana “ Penganiayaan”, sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/08/IX/2022/SPKT/POLSEK PAKEM/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 September 2022 dengan tidak sesuai standar minimal  2 (dua) alat bukti yang termuat didalam pasal 184 KUHAP dan ditambah Pemohon tidak pernah dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka, hanya dipanggil tanggal 5 Desember 2022 No.: S.PGL./1016/XII/Res.1.6/2022/SARESKRIM untuk didengan keterangan sebagai saksi atas dasar Surat Perintah Penyidikan No.: SPRIN-SIDIK/242/XI/Res.1.6/2022/Satreskrim, tanggal 30 November 2022;

 

  1. Bahwa Pemohon tidak pernah dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka agar dapat mempersiapkan diri dalam pembelaannya sehingga pertanyaannya kapan Pemohon ditetapkan menjadi tersangka dan kapan disidik dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka, namun tahu-tahu Pemohon pada tanggal 8 Desember 2022 ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.: SPRIN-KAP/189/XII/RES.1.6/2022/SATRESKRIM sudah status tersangka dan anehnya Surat Perintah Penangkapan tersebut berlaku dari tanggal 08 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022, padahal faktanya Pemohon setelah ditangkap pada tanggal 8 Desember 2022 kemudian langsung telah ditahan pada tanggal 8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 untuk 20 (dua puluh) hari sebagaimana Surat Perintah Penahanan No.: SPRIN-HAN/159/XII/RES.1.6/2022/SATRESKRIM, tanggal 8 Desember 2022;

 

  1. Bahwa lebih lanjut anehnya Pemohon sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 30 November 2022 pada saat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso No.:SPDP/215/XI/RES.1.6/2022/Reskrim, isinya pada angka (2) disebutkan Terlapor akan tetapi dalam tembusan untuk Tersangka atau keluarganya sehingga sangat membingungkan sebab pada tanggal 30 November 2022 apakah masih sebagai terlapor atau tersangka sehingga tidak ada kepastian hukumnya, apalagi Surat Panggilan tanggal 5 Desember 2022 No.: S.PGL./1016/XII/Res.1.6/2022/SARESKRIM untuk didengan keterangan sebagai saksi, karena masing-masing posisi yaitu terlapor, saksi dan tersangka mempunyai konsekwensi hukum lebih lanjut, oleh sebab itu tidak jelasnya posisi terlapor, saksi dan tersangka serta tidak adanya setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti sebagai alat bukti permulaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 serta tanpa ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terhadap Pemohon yang dikasi tahu kepada Pemohon atau keluarga Pemohon sampai detik ini tidak ada seharusnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XII/2015, paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan BAP Pemohon atau keluarganya diberi tembusan akan tetapi tidak dilakukan sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dengan demikian penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bondowoso adalah tidak sah;

 

  1. Bahwa apalagi Pemohon pada saat diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi Pasal 351 Ayat (1) Pemohon dalam keadaan tidak labil atau ada gangguan kejiwaannya atau telah terganggu pikiran sehatnya (ziekelijk storing derverstandelijk vermongens) sehingga tidak ada unsur kesalahan sebagaimana Pasal 44 KUHPidana vide Putusan Mahkamah Agung No.33 K/Mil/1987, tanggal 27 Februari 1988 dan terbukti Pemohon dirawat inap kesehatannya di Rumah Sakit Umum Dr. Koesnadi Bondowoso pada tanggal 17 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 yang ditangani oleh Dokter Jiwa, oleh karena kekurangan biaya maka tanggal 3 Oktober 2022 keluar dari Rumah Sakit Umum Dr. Koesnadi Bondowoso kemudian dilanjutkan dengan rawat jalan  secara rutin dan sudah dijadwalkan kontrol selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2022, akan tetapi pada tanggal 7 Desember 2022 tahu-tahu ada Surat Keterangan No.:470/473/430.11.17.3/2022 dari SAHA selaku Kepala Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso yang pada intinya menerangkan Pemohon dikatakan sudah dalam keadaan SEHAT (Jasmani dan Rohani)  dengan dipaksa untuk menandatangani surat keterangan tersebut karena Pemohon (Mansur Hidayat) adalah sebagai perangkat desa bawahan dari Kepala Desa (SAHA), kemudian ada Surat Panggilan tanggal 5 Desember 2022 No.: S.PGL./1016/XII/Res.1.6/2022/SARESKRIM untuk didengan keterangan sebagai saksi menghadap pada tanggal 8 Desember 2022 setelah menghadap kemudian ditangkap dan tahan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas;

 

  1. Bahwa oleh karena Pemohon ditangkap dan ditahan  pada tanggal 8 Desember 2022 sebagaimana Surat Perintah Penangkapan No.: SPRIN-KAP/189/XII/RES.1.6/2022/SATRESKRIM dan Surat Perintah Penahanan No.: SPRIN-HAN/159/XII/RES.1.6/2022/SATRESKRIM ditahan dari tanggal 8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sehingga rawat jalan  secara rutin yang sudah dijadwalkan kontrol selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2022 kepada Dokter Jiwa di Rumah Sakit Umum Dr. Koesnadi Bondowoso terkendala walaupun Pemohon telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 13 Desember 2022 kepada Kapolres Bondowoso cq. Kasat Reskrim akan tetapi sampai detik ini tidak ada jawaban dikabulkan atau ditolak;

 

  1. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sesuai dengan isi dan bunyi dari Pasal 1 butir 14 KUHAP, yang menyatakan “ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, bahwa dengan tidak adanya setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang termuat didalam pasal 184 KUHAP disertai dengan surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka sebagaimana yang diamanahkan oleh pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) jo. putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 , serta ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti-bukti itu membuat terang tentang tindak pidna yang terjadi guna menemukan tersangkanya, begitu pula sesuai Pasal 44 KUHPidana terkait pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuataannya sehingga adanya alasan pemaaf;

 

  1. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Praperadilan berwenang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bondowoso, disamping juga berdasarkan Pasal 77 KUHAP sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bondowoso;

 

  1. Bahwa dalam permohonan Praperadilan Pemohon yang menjadi alasan permohonan Praperadilan adalah untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai tersangka, sah atau tidak nya penyidikan dan sahnya tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon atas perkara Pemohon;

 

  1. Bahwa meskipun dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa apabila perkara praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harus diputusakn gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa, akan tetapi implementasi pasal tersebut menjadi berbeda setelah  adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang menyatakan Lembaga Praperadilan berwenang mengadili  penetapan tersangka, dimana penetapan tersangka merupakan induk dari segala upaya paksa yang berujung pada pemeriksaan pokok perkara oleh pengadilan;

 

  1. Bahwa sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, khususnya harus dimaknai dan dibaca bahwa merupakan kewajiban dan kewenangan Lembaga Praperadilan untuk terlebih dahulu menguji keabsahan penetapan seseorang menjadi tersangka karena penetapan tersangka yang dilakukan secara sah  yang dapat diadili, dengan kata lain ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP harus dibaca bahwa perkara tidak boleh diperiksa oleh pengadilan ketika ada permohonan praperadilan yang sedang diperiksa dan belum diputus;

 

  1. Bahwa pemaknaan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang demikian ini berdasarkan alasan yuridis “bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kewenangan lembaga praperadilan berdasarkan KUHAP hanya mengadili terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya SP3 atau SKPP yang dikuti ganti rugi dan/atau rehabilitasi, Praperadilan tersebut tidak menghambat Lembaga Pengadilan atau Majeli Hakim untuk memeriksa pokok perkara guna untuk mengadili substansi pokok perkara, karena substansi praperadilan terbatas pada sah atu tidaknya penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya SP3 atau SKKP, sedangkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan Lembaga Praperadilan untuk menilainya, ini bermakna bahwa Pengadilan tidak boleh memeriksa pokok perkara untuk mengadili dan memutuskan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah, terbukti secara sah dan menyakinkan atau tidak terbukti, sebelum adanya putusan Lembaga Praperadilan yang mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka;

 

  1. Bahwa dengan demikian maka menjadi suatu kewajiban dari Pengadilan untuk mendahulukan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara oleh Lembaga Pengadilan yang mengadili pokok perkara;

 

  1. Bahwa oleh karena adanya kewajiban hukum Pengadilan untuk mendahulukan memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan maka pada hakekatnya pada saat yang sama timbul suatu larangan bagi Pengadilan untuk memeriksa perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum berkenaan dengan perkara yang sedang diuji oleh Lembaga Praperadilan, dan begitu pula pada saat yang sama timbul suatu larangan bagi Termohon untuk melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan bahkan ke Pengadilan untuk mengadili pokok perkara dan karenanya Termohon harus menghormati Lembaga Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Bondowoso;

 

  1. Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka harus dinyatakan bahwa penyidikan, dan  penetapan tersangka atas nama Pemohon sampai adanya putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Pemohon adalah sah dan berlandaskan hukum;

 

  1. Bahwa dengan tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa berlandaskan  hukum apalagi Termohon telah melakukan peyidikan dan penetapan tersangka secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum sehingga sangat merugikan baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya Pemohon maka sudah sepantasnya Termohon dihukum  merehabilitasi nama baik Pemohon sesuai dengan pertimbangan Hakim yang memeriksa dan memutus Praperadilan ini:

 

Beradasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon dengan hormat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso agar berkenan memanggil Pemohon dan Termohon, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait perkara tindak pidana “Penganiayaan”, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, terhadap penangkapan dan penahanan Pemohon adalah  tidak sah;
  5. Menghukum Termohon untuk memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Hormat kami

Kuasa Hukum Pemohon,

Pihak Dipublikasikan Ya