| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
-----Bahwa ia yang bernama lengkap IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa masuk wilayah Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025 saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap, mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa setelah melakukan penyelidikan selanjutnya pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi penangkap berhasil mengamankan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Kel. Kademangan, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa pada saat itu saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) kedapatan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI.
- Bahwa pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap terkait asal dari narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu dari membeli / melakukan kulak kepada Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN. Selanjutnya setelah mendengar keterangan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi penangkap bergegas menuju rumah Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN sedang berada di rumahnya, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru muda yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan para pembeli dan penyuplai narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap asal dari narkotika jenis sabu tersebut serta akan dikemanakan narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI (diajukan dalam BP lain) melalui panggilan whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI memiliki persediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat setengah gram dengan keuangan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI untuk menawarkan narkotika jenis sabu milik saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa bersama saksi ALI IMRON mendatangi saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI di rumahnya untuk mengambil terlebih dahulu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditawarkan kepada Terdakwa. Setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang untuk membaginya menjadi 4 (empat) bagian yaitu 3 (tiga) kemasan plastik klip kecil sedangkan sisanya Terdakwa letakkan didalam pipet kaca untuk kemudian dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada keesokan harinya tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu sekaligus menyerahkan keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI sebagai uang pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI.
- Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis sabu yang dapat dikonsumsi secara gratis oleh Terdakwa dengan menyisihkan sebagian dari setiap pembelian dan jika narkotika jenis sabu milik saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI yang dibeli dari Terdakwa tidak habis terjual, maka akan dikonsumsi secara bersama-sama.
- Bahwa atas temuan 2 (dua) paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu diduga sabu milik saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
- Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.
Kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----Bahwa ia yang bernama lengkap IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa masuk wilayah Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025 saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap, mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa setelah melakukan penyelidikan selanjutnya pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi penangkap berhasil mengamankan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Kel. Kademangan, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa pada saat itu saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) kedapatan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI.
- Bahwa pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap terkait asal dari narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu dari membeli / melakukan kulak kepada Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN. Selanjutnya setelah mendengar keterangan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi penangkap bergegas menuju rumah Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN sedang berada di rumahnya, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru muda yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan para pembeli dan penyuplai narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap asal dari narkotika jenis sabu tersebut serta akan dikemanakan narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI (diajukan dalam BP lain) melalui panggilan whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI memiliki persediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat setengah gram dengan keuangan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI untuk menawarkan narkotika jenis sabu milik saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa bersama saksi ALI IMRON mendatangi saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI di rumahnya untuk mengambil terlebih dahulu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditawarkan kepada Terdakwa. Setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang untuk membaginya menjadi 4 (empat) bagian yaitu 3 (tiga) kemasan plastik klip kecil sedangkan sisanya Terdakwa letakkan didalam pipet kaca untuk kemudian dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada keesokan harinya tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu sekaligus menyerahkan keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI sebagai uang pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI.
- Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis sabu yang dapat dikonsumsi secara gratis oleh Terdakwa dengan menyisihkan sebagian dari setiap pembelian dan jika narkotika jenis sabu milik saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI yang dibeli dari Terdakwa tidak habis terjual, maka akan dikonsumsi secara bersama-sama.
- Bahwa atas temuan 2 (dua) paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu diduga sabu milik saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
- Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.
Kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis sabu.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
-----Bahwa ia yang bernama lengkap IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa masuk wilayah Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (yang dikenal di masyarakat atau menurut istilah Terdakwa dikenal dengan nama atau sebutan sabu-sabu), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025 saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap, mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa setelah melakukan penyelidikan selanjutnya pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi penangkap berhasil mengamankan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Kel. Kademangan, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa pada saat itu saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) kedapatan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI.
- Bahwa pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap terkait asal dari narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu dari membeli / melakukan kulak kepada Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN. Selanjutnya setelah mendengar keterangan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi penangkap bergegas menuju rumah Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN sedang berada di rumahnya, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru muda yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan para pembeli dan penyuplai narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap asal dari narkotika jenis sabu tersebut serta akan dikemanakan narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI (diajukan dalam BP lain) melalui panggilan whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI memiliki persediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat setengah gram dengan keuangan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI untuk menawarkan narkotika jenis sabu milik saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa bersama saksi ALI IMRON mendatangi saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI di rumahnya untuk mengambil terlebih dahulu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditawarkan kepada Terdakwa. Setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang untuk membaginya menjadi 4 (empat) bagian yaitu 3 (tiga) kemasan plastik klip kecil sedangkan sisanya Terdakwa letakkan didalam pipet kaca untuk kemudian dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada keesokan harinya tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis sabu sekaligus menyerahkan keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI sebagai uang pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI.
- Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis sabu yang dapat dikonsumsi secara gratis oleh Terdakwa dengan menyisihkan sebagian dari setiap pembelian dan jika narkotika jenis sabu milik saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI yang dibeli dari Terdakwa tidak habis terjual, maka akan dikonsumsi secara bersama-sama.
- Bahwa atas temuan 2 (dua) paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu diduga sabu milik saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
- Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.
Kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (yang dikenal di masyarakat atau menurut istilah Terdakwa dikenal dengan nama atau sebutan sabu-sabu).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------
Atau
Keempat :
-----Bahwa ia Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI pada hari Jumat tanggal 14 bulan Nopember tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Jl. Kopral Moerin, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowosoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025 saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap, mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa setelah melakukan penyelidikan selanjutnya pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi penangkap berhasil mengamankan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Kel. Kademangan, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa pada saat itu saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI (diajukan dalam BP lain) kedapatan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI.
- Bahwa pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap terkait asal dari narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu dari membeli / melakukan kulak kepada Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN. Selanjutnya setelah mendengar keterangan saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut, saksi penangkap bergegas menuju rumah Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN sedang berada di rumahnya, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru muda yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan para pembeli dan penyuplai narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap asal dari narkotika jenis sabu tersebut serta akan dikemanakan narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI (diajukan dalam BP lain) melalui panggilan whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI memiliki persediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat setengah gram dengan keuangan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI untuk menawarkan narkotika jenis sabu milik saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa bersama saksi ALI IMRON mendatangi saksi BAHRUL ROSI Bin BAIDAWI di rumahnya untuk mengambil terlebih dahulu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditawarkan kepada Terdakwa. Setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang untuk membaginya menjadi 4 (empat) bagian yaitu 3 (tiga) kemasan plastik klip kecil untuk diberikan kepada saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI, sedangkan sisanya Terdakwa letakkan didalam pipet kaca untuk kemudian dikonsumsi bersama dengan saksi ALI IMRON.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumi narkotika jenis sabu dengan cara meletakkan narkotika jenis sabu diatas pipet kaca selanjutnya memanaskan sabu hingga mencair lalu menyedot menggunakan sedotan.
- Bahwa atas temuan 2 (dua) paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu diduga sabu milik saksi ADE RIAN DANI Bin FAJRI tersebut dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
- Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.
Kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap Terdakwa dituangkan dalam hasil pemeriksaan sampel urine a.n. IGA BAGUS PRIBADI Bin MURNAKI IHSAN No : R/514/XI/RES.4.2./2025/Rumkit tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAFIKA INDRI USYANA, dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
- AMPHETAMINE : POSITIF.
- METHAMPHETAMINE : POSITIF.
- COCAINE : NEGATIF.
- MARIJUANA/THC : NEGATIF.
- MORPHINE : NEGATIF.
- BENZODIASEPINES : NEGATIF.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri dan tidak dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak pernah menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- |