Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat yaitu pinjam - meminjam uang milik Penggugat sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang akan dipergunakan oleh Tergugat I melakukan top up nambah pinjaman / Kredit di BRI Unit Desa Pujer sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus Juta Rupiah) dan uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar memperkecil hutang pada Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan keuangan pada Penggugat, yaitu:
- Pengembalian Pinjaman sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Membayar yang dijanjikan dikurangi yang dibayarkan, yaitu: Rp. 400.000.000,00 – Rp. 100.000.000 = Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |