Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Bdw MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H. 1.Rosidi alias Saumu bin Masto
2.Ali alias P.Yayuk Bin Darsono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 345/M.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rosidi alias Saumu bin Masto[Penahanan]
2Ali alias P.Yayuk Bin Darsono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

----- Bahwa Terdakwa I ROSIDI Alias SAUMU Bin MASTO bersama-sama dengan Terdakwa II ALI Alias P. YAYUK Bin DARSONO dan saksi ASIN HARIYANTO alias P. ADI (dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 18.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Paceh Desa Pejagan RT 11 RW 04 Kec. Jambesari Darussholah Kab. Bondowoso tepatnya di kandang ternak milik saksi korban RA’IS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso yang berwenang mengadili perkara ini, melakukandalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan beberapa pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB ketika terdakwa I ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi Asin Hariyanto alias P. Adi (dalam Berkas Perkara terpisah) sedang duduk berbincang-bincang di rumah terdakwa II ALI alias P. YAYUK bin DARSONO. Tiba-tiba saksi Asin Hariyanto alias P. Adi mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk melakukan pencurian hewan ternak di kandang ternak milik saksi korban RA’IS yang terletak di Dusun Paceh Desa Pejagan RT 11 RW 04 Kec. Jambesari Darussholah Kab. Bondowoso, dan terdakwa I serta terdakwa II menyetujui ajakan dari saksi Asin Hariyanto alias P. Adi. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB ketika hari masih gelap, terdakwa I, terdakwa II dan saksi Asin Hariyanto alias P. Adi berjalan kaki dari rumah terdakwa II menuju ke kandang ternak milik saksi korban RA’IS yang jaraknya sekitar 500 (lima ratus) meter. Sesampainya di lokasi kandang ternak milik saksi korban RA’IS selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan saksi Asin Hariyanto alias P. Adi melubangi dinding kandang milik saksi korban RA’IS yang mengarah ke kandang domba dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis milik saksi Asin Hariyanto alias P. Adi yang telah mereka siapkan dan bawa dari rumah. Setelah tembok berhasil dilubangi kemudian saksi Asin Hariyanto alias P. Adi dan terdakwa I masuk melewati dinding tersebut untuk menuju ke arah kandang domba, sedangkan terdakwa II bertugas menunggu di luar dinding tersebut untuk memantau situasi dan berjaga-jaga. Tidak lama kemudian saksi Asin Hariyanto alias P. Adi bersama terdakwa I datang dengan membawa 1 (satu) ekor domba batur warna putih terdapat corak coklat di mulut dan kaki, jenis kelamin betina, berumur 8 (delapan) bulan. Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi Asin Hariyanto alias P. Adi meninggalkan lokasi tersebut dan pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 18.41 WIB terdakwa I, terdakwa II dan saksi Asin Hariyanto alias P. Adi kembali melakukan pencurian di tempat yang sama yaitu di kandang ternak milik saksi korban RA’IS dengan cara yang sama seperti tersebut di atas terhadap 1 (satu) ekor domba warna putih terdapat corak coklat dimata, jenis kelamin betina dalam keadaan hamil, berumur 15 (lima belas) bulan.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II juga melakukan pencurian terhadap 1 (satu) tandan pisang kepok dengan cara para terdakwa berjalan kaki menuju kandang milik saksi korban RA’IS dan melubangi bagian tembok yang berbeda dengan peristiwa pencurian sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis milik saksi Asin Hariyanto alias P. Adi, kemudian terdakwa I masuk menuju pohon pisang yang terletak di lahan sebelah kandang kambing sedangkan terdakwa II bertugas menunggu di dinding tersebut untuk memantau situasi dan berjaga-jaga. Kemudian terdakwa I memotong dahan pisang kepok tersebut dengan menggunakan golok dan kembali menemui terdakwa II dan kembali ke rumah terdakwa II.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dan saksi Asin Hariyanto alias P. Adi mengambil 1 (satu) ekor domba batur warna putih corak coklat di mulut dan kaki, jenis kelamin betina, berumur 8 (delapan) bulan, 1 (satu) ekor domba warna putih corak coklat dimata, jenis kelamin betina dalam keadaan hamil, berumur 15 (lima belas) bulan dan 1 (satu) tandan pisang kepok tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban RA’IS dan akibat perbuatan para terdakwa serta saksi Asin Hariyanto alias P. Adi, saksi korban RA’IS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas belas juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil 1 (satu) ekor domba batur warna putih corak coklat di mulut dan kaki, jenis kelamin betina, berumur 8 (delapan) bulan, 1 (satu) ekor domba warna putih corak coklat dimata, jenis kelamin betina dalam keadaan hamil, berumur 15 (lima belas) bulan dan 1 (satu) tandan pisang kepok adalah untuk dimiliki dan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi.

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya