Dakwaan |
Bahwa, ia Terdakwa Murtini Binti Nurkaimin, pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib , telah melakukan Penyerobotan tanah dengan Cara menanam Padi pada tanah yang terletak diDusun Bunduh Rt.09, Rw.04,Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Persil No.38,Kelas .S.III seluas kurang lebih 2.160 M2 yang merupakan tanah milik Saksi Murtada, adapun Saksi Murtada merupakan Ahli waris atas tanah tersebut, dan Terdakwa dalam mengerjakan tanah sawah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi Murtada,
Akibat daraikejadian tersebut Saksi Murtada menglami kerugian sebesar Rp. 72.000.000.- ( tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal. 6 Ayat 1 huruf b Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya; |