Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bdw Samsul Arifin Bin Aswa Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Bondowoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Samsul Arifin Bin Aswa
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Bondowoso
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
    1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin-dik/37/VIII/2023/Satresnarkoba Bondowoso, tanggal 14 Agustus 2023 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin-dik/37/VIII/2023/Satresnarkoba Bondowoso, tanggal 14 Agustus 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. : SPRIN-KAP/36/VIII/2023/SATRESNARKOBA tanggal 14 Agustus 2023, Surat Perintah Penahanan No: SPRIN-HAN/35/VIII/2023/SATRESNARKOBA tertanggal 15 Agustus 2023, dan penyitaan sabagai upaya paksa akibat dari penetapan PEMOHON selaku Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka SAMSUL ARIFIN (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai tersangka.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya