| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama OSECAPELLA MAHARANY, sebagai wali / kuasa dari seorang anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama : ANGELLA WICA KOERNIAWAN, lahir di Lumajang tanggal 02 Januari 2020 untuk mengurus dalam hal memperbaharui izin PT. BUMIAJIE PUTRADEWA, untuk mengurus segala tindakan hukum yang berkaitan dengan saham PT. BUMIAJIE PUTRADEWA dan untuk mengurus terkait tindakan yang berkaitan dengan perpanjangan PT. BUMIAJIE PUTRADEWA dalam hal menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengambil keputusan, menjual atau membeli saham atau melakukan transaksi saham, izin untuk mengelola dan menjual aset ;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon ;
|