Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian Kesepakatan bersama antara penggugat dan Para tergugat Tertanggal 15 Agustus 2017;
- Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil kepada Penggugat Sebesar Rp. 193,505,000,- ( Seratus Sembilanpuluh tiga juta limaratus limaribu rupiah;
- Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri Bondowoso atas obyek Milik Para Tergugat Yaitu ;
- Sebidang Tanah Pekarangan Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan kabupaten bondowoso , Luas ± 600M2 (Sebagian dari seluas 2767M2) dengan batas-batas ;Utara : Jalan;Selatan : Madrasah; Barat : Jalan
- Sebidang Tanah Sawah Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .43 Persil No 61 D.III Luas ± 330 Da dengan batas-batas ; Utara : Sawah P Cipto; Selatan : Selokan; Barat : Tanah H. Ilham Dan B.Kina; Sebidang Tanah Sawah Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .54 Persil No.54 Klas S.IV Luas ± 250 Da dengan batas-batas ; Utara : Tanah P. Kulsum; Selatan : Sungai; Barat : Sungai
- Sebidang Tanah Sawah Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .356 Persil No 59 S.II Luas ± 330 Da dengan batas-batas ; Utara : Tanah P. Kulsum; Selatan : Sungai; Barat : Sungai
- Sebidang Tanah Tegal Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .356 Persil No 61 KlasD.III Luas ± 232 Da dengan batas-batas ; Utara : Tanah P. Swatai dan P.Nuryati; Selatan : Tanah Perhutani; Barat : Tanah H Matra dan Tanah Masturi
- Sebidang Tanah tegal Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .356 Persil No 63 Klas S.III Luas ± 905 Da dengan batas-batas ; Utara : Sungai; Selatan : Kulsum; Barat : Tanah Pak Kulsum B tiha dan P.no;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.500.000,- (Limaratus Ribu Rupiah) Untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menyatakan menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Bondowoso untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan atau pihak-pihak lain melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |