Dakwaan |
Bahwa, ia Terdakwa Jerman Bin P.Sumi/Sapik Alm, pada hari Jum’at, tanggal 17 Juni 2022 sekira Pukul. 14.00 Wib telah melakukan tindak Pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memasang Baner yang bertulisakan Tanah iniMilik P.Sumi Als Sapik, berdasarkan buku leter C Nomor.936 Persil 28 S.II luas 0.225 ha dalamPengawasan Lembaga PHI ( Pemerhati Hukum Indonesia ) pada lahan yang terletak di Dusun Bunder Krajan, Desa Panoran,Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar pasal 6 Ayat (1) peraturan pemerintah Pernggati No.51 Tahun 1960; |