Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB di Desa Bataan Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso diduga telah terjadi pencurian rumput odot / rumput gajah yang dilakukan oleh tersangka Samsul Alias P. Hendra Bin Riyadi di sawah milik Pelapor Muhammad Agung Taufiqurrahman yang terletak di Desa Bataan Rt. 34 Rw. 10 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso dengan cara tersangka memotong rumput menggunakan arit / sabit kemudian dibawa menggunakan sepeda motor zusuki shogun nopol : P 6385 YA warna hitam tahun 2002 milik tersangka Samsul Alias P. Hendra Bin Riyadi selanjutnya saat tersangka membawa rumput odot hasil curian dengan jarak kurang lebih 30 meter dari tempat kejadian perkara tersangka berpapasan dengan pelapor dan saksi.
Selanjutnya korban menegur tersangka Samsul Alias P. Hendra Bin Riyadi namun tersangka melarikan diri kearah barat (kebun tebu). Dari kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Tenggarang. |