Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. BAHRI alias P. PIT BIN (Alm) SANIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 371/M.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRI alias P. PIT BIN (Alm) SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BAHRI Alias P. PIT Bin (Alm) SANIMAN pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di rumah Ibu kandung saksi korban Marinda Kusuma Bangsa yang masuk wilayah Desa Tamanan RT. 31 / RW. 07, Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang telah memiliki niat dan mengajak saksi Septa Dwiyanto (telah menjalani hukuman) untuk melakukan pencurian yang kemudian disetujui oleh saksi Septa. Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 terdakwa bersama-sama Septa Dwiyanto menuju lokasi menggunakan ojek yang tidak dikenal dan sesampainya dilokasi terdakwa bersama-sama Septa Dwiyanto memutar ke arah samping rumah yang menjadi sebagai sasaran pencurian.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa membagi tugas dengan saksi Septa Dwiyanto menunggu diluar untuk memantau situasi sekitar sedangkan terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan cara terdakwa memanjat bagian samping rumah dan setelah berhasil terdakwa masuk kedalam rumah yang mana pada saat itu kondisi pintu tidak terkunci dengan kunci rumah masih melekat dipintu. Setelah itu terdakwa masuk kedalam ruang keluarga dan melihat ada kamar yang terkunci kemudian terdakwa mencongkel kamar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang terdakwa temukan didalam rumah, setelah berhasil terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit televisi yang berukuran 32 inch merk Polytron, 1 (satu) unit televisi yang berukuran 40 inch merk Polytron, 1 (satu) unit laptop merk Acer hitam, 1 (satu) unit jam tangan, uang tunai senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) buah tas Elizabeth warna hitam dan 3 (tiga) buah tas Shopie Martin, kemudian semua barang-barang yang berhasil terdakwa ambil, terdakwa masukkan kedalam sprei / alas tempat tidur dan tas gendong berwarna hitam untuk membawa barang-barang tersebut lalu terdakwa keluar melewati pintu belakang rumah dan terdakwa bersama-sama saksi Septa meninggalkan lokasi dan menuju rumah terdakwa di Desa Bendoarum, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual barang-barang hasil curian tersebut dan uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada saksi Septa Dwiyanto dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Marnda Kusuma Bangsa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4, 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya