Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2021/PN Bdw ROMI PRASETYA NITI SASMITO, S.H. JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2021/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 139/M.5.17/Epp.1/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ROMI PRASETYA NITI SASMITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia terdakwa JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR bersama sama dengan Saksi saksi SUPIYATI alias BU MUK, ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana), Sdr. AMIN ISTIADI (DPO), dan Sdr. YOYOK Alias P.REZA (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 September 2018,sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya terjadi dalam tahun 2018, bertempat di sebuah rumah yang terletak di dusun Bedian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat, ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata  bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian  hutang ataupun untuk meniadakan piutang, terhadap Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I., yaitu uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa sebelumnya terdakwa JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR bersama-sama dengan Saksi SuPIYATI alias BU MUK, ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana), Sdr. AMIN ISTIADI (DPO), Supiyati alias BU Muk  (DPO), dan Sdr. YOYOK Alias P.REZA (DPO) telah merencanakan aksi penipuan melalui media online (internet) iklan penjualan 1 (satu) buah mobil merk toyota innova dengan pembagian peran awal Sdr AMIN ISTIADI (DPO) bertugas mengunggah iklan penjulan melalui media online sedangkan Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana) sebagai eksekutor atau yang mengarahkan pembeli dengan kata-kata bohong, bersama-sama dengan terdakwa yang berperan sebagai penyedia tempat atau rumah sekaligus sebagai orang yang membagi uang hasil penipuan, TERDAKWA  JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR  sebagai penjemput sasaran atau korban sekaligus sebagi pemeran ABA yang pura-pura sakit didalam kamar, dan Sdr. YOYOK Alias P.REZA (DPO) sebagai orang yang stanby di jalan belakang rumah saksi Supiyati alias BU Muk dengan sepeda motor untuk melarikan diri pada saat sasaran penipuan telah berminat membeli 1 (satu) buah mobil merk toyota innova yang mana mobil tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif belaka.
  • Bahwa kemudian sekitar hari jumat tanggal 07 September 2018 Sdr. AMIN ISTIADI (DPO) menghubungi Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana) mengabari bahwa ia telah mengupload atau mengunggah iklan penjualan 1 (satu) buah mobil Toyota Innova Warna Silver, kemudian pada tanggal 09 September 2018 Sdr. Amin sekira pukul 10.00 Wib kembali menghubungi saksi SUPIYATI alias BU Muk  dan mengatakan bahwa ada orang yang tertarik dan menawar iklan tersebut..
  • Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 10 September 2018 Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) ditelfon oleh Sdr.AMIN ISTIADI (DPO) bahwa Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I.,besok pagi (Senin tgl 11 September 2018)akan berangkat ke Bondowoso sehingga saksi SUPIYATI alias BU MUK  kemudian menghubungi SUPIYATI alias BU MUK  , terdakwa Junaidi alias . EDI Alias FIRMAN  dan. YOYOK Alias P.REZA (DPO) menyampaikan hal tersebut.
  • Pada hari Senin Tanggal 11 September 2018 sesampainya Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I yang ditemani oleh SaksiSHOLIKHIN, S.Pd.I di tamanan Bondowoso  kemudian dijemput oleh terdakwa Junaidi alias . Edi Alias Firman dan diantar dengan sepeda motor berbonceng 3 (tiga) menuju kerumah terdakwa, sementara Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) dengan SUPIYATI alias BU MUK  dan Sdr. YOYOK sudah siap dengan pembagian tugas yang direncanakan sebelumnya kemudian sesampainya Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I yang ditemani oleh Saksi SHOLIKHIN, S.Pd.I di rumah terdakwa sekitar pukul 12.30 WIB langsung ditemui oleh Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana)) sedangkan terdakwa JUNAIDI ALIAS . EDI ALIAS FIRMAN tanpa sepengetahuan Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I dan Saksi SHOLIKHIN, S.Pd.I menyelinap kedalam kamar dan berpura-pura sebagai ABA yang sedang sakit dan batuk-batuk.
  • Bahwa kemudian Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) dengan rangkaian kata-kata bohong meyakinkan kepada Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I menjelaskan ABA(terdakwa Junaidi alias . Edi Alias Firman) sedang sakit butuh dana untuk pengobatan, dan ingin melihat keseriusan pembeli dengan melihat uang yang dibawa oleh Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I terlebih dahulu sekalian mengambil kunci mobil yang akan dibeli, mendengar hal tersebut terlebih adanya suara batuk-batuk dari dalam kamar  Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I percaya dan menyerahkan uang miliknya sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang dibungkus plastik yang sebelumnya berada dalam tas hitam miliknya kepada Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ).
  • Bahwa kemudian setelah menerima uang milik Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) kemudian masuk kedalam rumah dan langsung lari bersama-sama dengan terdakwa JUNAIDI ALIAS . EDI ALIAS FIRMAN keluar rumah melalui pintu belakang menuju kepada Sdr. YOYOK (DPO) yang telah siap menunggu dengan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa dan mereka bertiga langsung kabur menemui terdakwa yang menunggu di pinggir jalan pucangan Desa Pucangan, dimana setelah bertemu dengan terdakwalalu Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) menyerahkan uang hasil penipuan tersebut kepada SAKSI SUPIYATI alias BU MUK  yang kemudian dibagi 30% atau sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk Sdr AMIN ISTIADI, 20% atau sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk keamanan, Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk terdakwa Junaidi alias . Edi Alias Firman , Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk Sdr. YOYOK (DPO), Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Supiyati alias Bu Muk  dan Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk Supiyati alias BU Muk.
  • Bahwa kemudian korban menyadari Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) tidak keluar-keluar dari kamar maka MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I bersama-sama dengan Saksi SHOLIKHIN, S.Pd.I mengecek kedalam kamar yang ternyata kosong, oleh karna saksi korban merasa dibohongi maka saksi korban melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek Jambesari.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR bersama sama dengan Saksi saksi SUPIYATI alias BU MUK, ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ), Sdr. AMIN ISTIADI (DPO), dan Sdr. YOYOK Alias P.REZA (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 September 2018,sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya terjadi dalam tahun 2018, bertempat di sebuah rumah yang terletak di dusun Bedian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukandengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan,  yaitu uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) milik Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I., perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa sebelumnya terdakwa JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR bersama-sama dengan Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ), Sdr. AMIN ISTIADI (DPO), Supiyati alias BU Muk  (DPO), dan Sdr. YOYOK Alias P.REZA (DPO) telah merencanakan aksi penipuan melalui media online (internet) iklan penjualan 1 (satu) buah mobil merk toyota innova dengan pembagian peran awal Sdr AMIN ISTIADI (DPO) bertugas mengunggah iklan penjulan melalui media online sedangkan Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) sebagai eksekutor atau yang mengarahkan pembeli dengan kata-kata bohong, bersama-sama dengan terdakwa yang berperan sebagai penyedia tempat atau rumah sekaligus sebagai orang yang membagi uang hasil penipuan, TERDAKWA  JUNAIDI alias EDI aliaS FIRMAN alias P.LAELA bin HAJAR  sebagai penjemput sasaran atau korban sekaligus sebagi pemeran ABA yang pura-pura sakit didalam kamar, dan Sdr. YOYOK Alias P.REZA (DPO) sebagai orang yang stanby di jalan belakang rumah saksi Supiyati alias BU Muk dengan sepeda motor untuk melarikan diri pada saat sasaran penipuan telah berminat membeli 1 (satu) buah mobil merk toyota innova yang mana mobil tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif belaka.
  • Bahwa kemudian sekitar hari jumat tanggal 07 September 2018 Sdr. AMIN ISTIADI (DPO) menghubungi Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) mengabari bahwa ia telah mengupload atau mengunggah iklan penjualan 1 (satu) buah mobil Toyota Innova Warna Silver, kemudian pada tanggal 09 September 2018 Sdr. Amin sekira pukul 10.00 Wib kembali menghubungi saksi SUPIYATI alias BU Muk  dan mengatakan bahwa ada orang yang tertarik dan menawar iklan tersebut..
  • Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 10 September 2018 Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) ditelfon oleh Sdr.AMIN ISTIADI (DPO) bahwa Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I.,besok pagi (Senin tgl 11 September 2018)akan berangkat ke Bondowoso sehingga saksi SUPIYATI alias BU MUK  kemudian menghubungi SUPIYATI alias BU MUK  , terdakwa Junaidi alias . EDI Alias FIRMAN  dan. YOYOK Alias P.REZA (DPO) menyampaikan hal tersebut.
  • Pada hari Senin Tanggal 11 September 2018 sesampainya Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I yang ditemani oleh SaksiSHOLIKHIN, S.Pd.I di tamanan Bondowoso  kemudian dijemput oleh terdakwa Junaidi alias . Edi Alias Firman dan diantar dengan sepeda motor berbonceng 3 (tiga) menuju kerumah terdakwa, sementara Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) dengan SUPIYATI alias BU MUK  dan Sdr. YOYOK sudah siap dengan pembagian tugas yang direncanakan sebelumnya kemudian sesampainya Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I yang ditemani oleh Saksi SHOLIKHIN, S.Pd.I di rumah terdakwa sekitar pukul 12.30 WIB langsung ditemui oleh Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) sedangkan terdakwa JUNAIDI ALIAS . EDI ALIAS FIRMAN tanpa sepengetahuan Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I dan Saksi SHOLIKHIN, S.Pd.I menyelinap kedalam kamar dan berpura-pura sebagai ABA yang sedang sakit dan batuk-batuk.
  • Bahwa kemudian Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) dengan rangkaian kata-kata bohong meyakinkan kepada Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I menjelaskan ABA(terdakwa Junaidi alias . Edi Alias Firman) sedang sakit butuh dana untuk pengobatan, dan ingin melihat keseriusan pembeli dengan melihat uang yang dibawa oleh Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I terlebih dahulu sekalian mengambil kunci mobil yang akan dibeli, mendengar hal tersebut terlebih adanya suara batuk-batuk dari dalam kamar  Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I percaya dan menyerahkan uang miliknya sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang dibungkus plastik yang sebelumnya berada dalam tas hitam miliknya kepada Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ).
  • Bahwa kemudian setelah menerima uang milik Saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) kemudian masuk kedalam rumah dan langsung lari bersama-sama dengan terdakwa JUNAIDI ALIAS . EDI ALIAS FIRMAN keluar rumah melalui pintu belakang menuju kepada Sdr. YOYOK (DPO) yang telah siap menunggu dengan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa dan mereka bertiga langsung kabur menemui terdakwa yang menunggu di pinggir jalan pucangan Desa Pucangan, dimana setelah bertemu dengan terdakwalalu Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) menyerahkan uang hasil penipuan tersebut kepada SAKSI SUPIYATI alias BU MUK  yang kemudian dibagi 30% atau sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk Sdr AMIN ISTIADI, 20% atau sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk keamanan, Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk terdakwa Junaidi alias . Edi Alias Firman , Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk Sdr. YOYOK (DPO), Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Supiyati alias Bu Muk  dan Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk Supiyati alias BU Muk.
  • Bahwa kemudian korban menyadari Saksi ANDY KURNIAWAN Alias DARMAWAN Alias WAHYU Bin KRISTANTO (telah menjalani pidana ) tidak keluar-keluar dari kamar maka MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I bersama-sama dengan Saksi SHOLIKHIN, S.Pd.I mengecek kedalam kamar yang ternyata kosong, lalu saksi dengan dibantu salah satu warga melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek Jambesari.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi MOHAMMAD KHOIRUL ANAM, M.Pd.I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya