Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Bdw EVI LUGITO, S.H. BADRI Als. P. AN bin MUYATI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 631 /M.5.17.2/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVI LUGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRI Als. P. AN bin MUYATI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

             Bahwa ia terdakwa  Badri alias Pak. An bin Muyati (alm), pertama pada hari Sabtu  tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  masih dalam bulan  Januari 2026, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekira pukul 01.16 WIB bertempat di gudang selep milik saksi korban Suib alias Pak. Wahid di Desa Tegal Mijin Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, setiap orang melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnhya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memootong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pertama terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil jagung pipilan milik saksi korban Suib alias Pak. Wahid  pertama pada hari  Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dengan naik sepeda motor merk Yamaha Byson warna putih kombinasi hitam No.Pol.P-2678-NS pergi ke gudang selep milik saksi korban di Desa Tegalmijin Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, setelah sampai di selep tersebut lalu terdakwa memarkir sepeda motornya di samping selep, kemudian terdakwa melompati dinding pagar untuk masuk ke dalam selep, selanjutnya terdakwa mengambil karung sak yang berada di sekitar selep dan memasukkan jagung pipilan ke dalam karung sak, selanjutnya terdakwa melemparkan saknya keluar dinding pagar selep lalu terdakwa menaruh sak yang berisi jagung curian ke atas sepeda motor dan dibawa pulang ke rumah terdakwa; ---------------------------------------------------------

Kedua pada hari  Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dengan naik sepeda motor merk Yamaha Byson warna putih kombinasi hitam No.Pol.P-2678-NS pergi ke gudang selep milik saksi korban di Desa Tegalmijin Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, setelah sampai di selep tersebut lalu terdakwa memarkir sepeda motornya di samping selep, kemudian terdakwa melompati dinding pagar untuk masuk ke dalam selep, selanjutnya terdakwa mengambil karung sak yang berada di sekitar selep dan memasukkan jagung pipilan ke dalam karung sak, selanjutnya terdakwa melemparkan saknya keluar dinding pagar selep lalu terdakwa menaruh sak yang berisi jagung curian ke atas sepeda motor dan dibawa pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke petugas Polres Bondowoso, dan petugas berhasil menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) buah flas dis, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah jaket warna hitam dan 4 (empat) sak berisi jagung pipilan,  dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa  di proses sampai menjadi perkara ini”.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  477 ayat (1) huruf e, f jo pasal 126 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya