Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Bdw M.RIZAL SIKANNA, S.H. MOH ALI Bin SUMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 465/M.5.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.RIZAL SIKANNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH ALI Bin SUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU  :

------- Bahwa ia terdakwa MOH ALI Bin SUMAN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di rumah Rudi (DPO 1) masuk wilayah Kelurahan Tenggarang, Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Barang bukti Nomor 30735/2023/NNF,  berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,023 gram milik terdakwa MOH ALI Bin SUMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa MOH ALI Bin SUMAN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di rumah Rudi (DPO 1) masuk wilayah Kelurahan Tenggarang, Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika sehari sebelum penangkapan terhadap terdakwa, yaitu tepat dihari Minggu 19 November 2023 ada seseorang bernama Feri (DPO 2) yang menghubungi terdakwa melalui pesan singkat whatsapp, Feri (DPO 2) meminta terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram sedangkan berat bersih 0,18 gram dengan keuangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bertemu dengan Feri (DPO 2) untuk menerima keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Feri (DPO 2), setelah terdakwa menerima keuangan tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi (DPO 3) untuk memesan Narkotika jenis Sabu pesanan dari Feri (DPO 2) tersebut.
  • Selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menemui Rudi (DPO 3) di sebuah waduk masuk wilayah Kec.Wringin Kab. Bondowoso untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan keuangan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan Feri (DPO 2), setelah mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengajak seorang temannya bernama Sanrio untuk bertemu dengan Feri (DPO 2) di depan SMA 1 Tenggarang masuk wilayah Kel. Tenggarang, Kec. Tenggarang, Kab. Bondowoso, setelah sampai didepan SMA 1 Tenggarang terdakwa diajak oleh Feri (DPO 2) pergi ke rumah Rudi (DPO 1) untuk menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah dibeli Feri (DPO 2) dari terdakwa.
  • Selanjutnya sesampainya di rumah Rudi (DPO 1), Feri (DPO 2) kemudian menyiapkan alat hisap (bong dan pipet kaca) yang akan digunakan bersama-sama dengan terdakwa dan Rudi (DPO 1), sedangkan untuk teman terdakwa yang bernama Sanrio tidak ikut menggunakan sabu tersebut karena Sanrio tidak mengetahui bahwa niat awal dari terdakwa adalah transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya ketika mereka akan menggunakan sabu tersebut datang pihak kepolisian dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang berada di rumah Rudi (DPO 1).
  • Menurut pengakuan terdakwa keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Feri (DPO 2) digunakan untuk memesan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Digunakan terdakwa untuk membeli bensin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membeli rokok sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09493/NNF/2023 tanggal 06 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan antara lain sebagai berikut :
  • Barang bukti Nomor 30735/2023/NNF,  berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,023 gram milik terdakwa MOH ALI Bin SUMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa, terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------- Bahwa ia terdakwa MOH ALI Bin SUMAN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di rumah Rudi (DPO 1) masuk wilayah Kelurahan Tenggarang, Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Setiap Penyalah Guna : a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika sehari sebelum penangkapan terhadap terdakwa, yaitu tepat dihari Minggu 19 November 2023 ada seseorang bernama Feri (DPO 2) yang menghubungi terdakwa melalui pesan singkat whatsapp, Feri (DPO 2) meminta terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram sedangkan berat bersih 0,18 gram dengan keuangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bertemu dengan Feri (DPO 2) untuk menerima keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Feri (DPO 2), setelah terdakwa menerima keuangan tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi (DPO 3) untuk memesan Narkotika jenis Sabu pesanan dari Feri (DPO 2) tersebut.
  • Selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menemui Rudi (DPO 3) di sebuah waduk masuk wilayah Kec.Wringin Kab. Bondowoso untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan keuangan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan Feri (DPO 2), setelah mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengajak seorang temannya bernama Sanrio untuk bertemu dengan Feri (DPO 2) di depan SMA 1 Tenggarang masuk wilayah Kel. Tenggarang, Kec. Tenggarang, Kab. Bondowoso, setelah sampai didepan SMA 1 Tenggarang terdakwa diajak oleh Feri (DPO 2) pergi ke rumah Rudi (DPO 1) untuk menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah dibeli Feri (DPO 2) dari terdakwa.
  • Selanjutnya sesampainya di rumah Rudi (DPO 1), Feri (DPO 2) kemudian menyiapkan alat hisap (bong dan pipet kaca) yang akan digunakan bersama-sama dengan terdakwa dan Rudi (DPO 1), sedangkan untuk teman terdakwa yang bernama Sanrio tidak ikut menggunakan sabu tersebut karena Sanrio tidak mengetahui bahwa niat awal dari terdakwa adalah transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya ketika mereka akan menggunakan sabu tersebut datang pihak kepolisian dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang berada di rumah Rudi (DPO 1).
  • Menurut pengakuan terdakwa keuangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Feri (DPO 2) digunakan untuk memesan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Digunakan terdakwa untuk membeli bensin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membeli rokok sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09493/NNF/2023 tanggal 06 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan antara lain sebagai berikut :
  • Barang bukti Nomor 30735/2023/NNF,  berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,023 gram milik terdakwa MOH ALI Bin SUMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa, terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya