Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi tanggal 15 Juli 2003 No. LP/24/VII/2003/ Wil Besuki tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Penipuan dan Laporan Polisi No.LP/18/XII/2015 Jatim/Resbwo/Sek Tamanan yang telah dilimpahkan ke Polres Bondowoso, belum memasuki waktu kadaluarsa;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.S.TAP/138B/V/2017 Polres tanggal 1 Mei 2017 adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama RUDY TJAHJADI No. LP/24/VII/2003/Wil Besuki tanggal 15 Juli 2003 dan No. LP/18/XII/2015.Jatim/Resbwo/Sek Tamanan
- Membebankan biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.
Atau jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |